Kalau sebelumnya kita sudah membicarakan seputar manajemen sumber daya manusia atau yang di singkat dengan MSDM yang mana pengertian dari MSDM itu sendiri adalah suatu ilmu atau cara yang mengatur sumber daya yang dimiliki oleh setiap individu yang dapat digunakan secara maksimal untuk tujuan yang maksimal, yang konsep dasarnya adalah karyawan adalah manusia, bukan mesin. Sehingga ia memiliki pemikiran, kreatifitas, kemampuan dan potensi yang berbeda-beda. Sedangkan untuk pengertian dari sumber daya manusia itu sendiri, ada beberapa pengertian:
1. sumber daya manusia adalah manusia yang bekerja di lingkungan suatu organisasi (disebut juga personil, tenaga kerja, pekerja atau karyawan).
2. sumber daya manusia adalah potensi manusiawi sebagai penggerak organisasi dalam mewujudkan eksistensinya.
3. sumber daya manusia adalah potensi yang merupakan asset dan berfungsi sebagai modal di dalam organisasi bisnis.
Ketiga pengertian tersebut pada dasarnya adalah sama saja, akan tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) adalah “potensi manusia yang menjadi motor penggerak suatu perusahaan, lembaga atau bank yang mampu memberikan kontribusi terbaik dalam mencapai tujuan organisasi dan memberikan kepuasan terhadap individu itu sendiri”
Pada tema kali ini kita membicarakan bagaimana seharusnya penerapan sumber daya manusia yang syariah secara profesional yang sesuai dengan tuntutan al Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Potensi sumber daya manusia sangat dimanfaatkan dalam mengelola suatu organisasi, karena sebuah sistem bagaimanapun bagusnya, tidak akan berarti apa-apa jika tidak dijalankan oleh para pelakunya. Pelaku itulah yang dinamakan sumber daya manusia.
Kajian tentang sumber daya insani akan dimulai dari manusia sebagai makhluk yang sengaja diciptakan oleh Allah SWT dengan sebaik-baik bentuk, yang sesuai dengan firman Allah surat At Tiin ayat 4. Manusia dibekali dengan nafsu, diberikan akal untuk berpikir, sehingga ia bebas menentukan jalan mana yang akan dipilih, jalan yang diilhamkan kepadanya. Potensi lain yang ada pada manusia adalah rasio/pemikiran, kalbu/hati, ruh/jiwa dan jasmani/raga.
Dengan konsep awal bahwa Allah menciptakan manusia di muka bumi ini adalah sebagai kholifah. Makna kholifah disini adalah bahwa manusia sebagai wakil Allah harus bisa memelihara lingkungan dunia, lingkungan disini pun termasuk salah satunya adalah dalam menjalankan roda kegiatan pekerjaan. Karena hidup itu harus bekerja, tanpa bekerja hidup manusia seakan kosong dan tiada bermanfaat.
Al Qur’an telah memperkenalkan kepada kita tentang hukum-hukum, hal-hal yang dinilai baik atau buruk, boleh atau tidak menurut aturan syariah. Dengan dilengkapi dengan akal dan potensi, manusia tentu dapat berfikir dan memilah segala bentuk kegiatan yang harus dilakukannya.
Karakteristik Sumber Daya Manusia Syariah (Sumber Daya Insani)
Dalam kajian sumber daya insani, manusia sebagai sumber daya penggerak suatu proses produksi, harus mempunyai karakteristik atau sifat-sifat yang diilhami dari shifatul anbiyaa’ atau sifat-sifat para nabi. Sifat-sifat tersebut dapat disingkat dengan SIFAT pula, yaitu : shiddiq (benar), itqan (profesional), fathanah (cerdas), amanah (jujur/terpercaya) dan tabligh (transparan).
Profesional secara syariah artinya mengelola suatu usaha/kegiatan dengan amanah. Profesionalisme dalam Islam dijelaskan dalam Al Quran Suat Al Qashash ayat 26. Dalam bisnis Islami dua faktor yang menjadi kata kunci adalah kejujuran dan keahlian. Karena amanah/kejujuran merupakan puncak moralitas iman dan karakteristik yang paling menonjol dari orang-orang yang beriman.
Al Quran dalam Surat Al Anfal ayat 27 mengajarkan, bahwa seseorang tidak boleh berkhianat dalam menunaikan amanahnya padahal mereka adalah orang yang mengetahui. Demikian juga dalam Surat An Nisaa’ ayat 58:
Allah menyatakan: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.
Kandungan ayat tersebut menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, yaitu orang yang benar-benar mempunyai keahlian dibidang tersebut. Karena menempatkan seseorang sesuai dengan keahliannya merupakan salah satu karakteristik profesionalisme Islam.
Bicara soal profesional, berarti membicarakan tentang kemampuan dan keterampilan seseorang dalam melaksanakan suatu pekerjaan. Karena pengertian dari profesional itu sendiri adalah “seseorang dengan keterampilan dan pengetahuan tertentu yang menyebabkan dia memiliki kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tertentu, dan biasanya keterampilan dan pengetahuan ini diperoleh melalui pelatiahan yang lama”.
Dalam arti lain profesional memiliki arti orang yang mengerjakan sesuatu bukan hanya dorongan rasa senang, tetapi juga karena menempatkan pekerjaan, jabatan atau profesi yang diemban sebagai sumber mata pencaharian; bersangkutan dengan profesi; memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya; mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Dan menurut pengertian lain, profesional adalah suatu nilai praktis berwujud keandalan dalam mengelola sebuah organisasi dan kecekatan dalam menjalakan kegiatan. Sebuah lembaga keuangan, atau perusahaan yang profesional berarti organisasi kelembagaannya terkelola dengan baik pula.
Daftar Pustaka:
B.N, Marbun. 2003. “Kamus Manajemen”. Pustaka Sinar Harapan: Jakarta
Nawawi, Hadari. 2003. “Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Bisnis Yang Kompetitif”. Gajah mada university press: Yogyakarta
Hasibuan, Malayu. 2007. “Manajemen Sumber Daya Manusia” edisi revisi. Bumi Aksara. Jakarta
Rivai, Veithzal. 2004. “Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan, Dari Teori Ke Praktek”. Murai Kencana: Jakarta
www.google.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar