ANALISIS PERJANJIAN AKAD SYARIKAH MUDHARABAH
A. Analisis Struktur Perjanjian (Kontrak)
Dalam menganalisis perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani (LKS BM) ini dilihat dari standar/struktur unsur-unsur kontraknya yaitu apakah sesuai dengan standar/struktur unsur-unsur itu atau tidak. Yaitu mulai dari bab pembukaan, isi/materi, penutup, dan lampiran.
Pembukaan
1. Judul
Judul menunjukkan dan sekaligus memberikan cakupan pengertian pokok tentang hakekat isi suatu kontrak. Dilihat dari sisi sub pembukaan ini perjanjian yang dibuat oleh LKS Berkah Madani mempunyai judul yaitu: “AKAD SYARIKAH MUDHARABAH “ dan dilengkapi dengan nomor perjanjiannya : 017/AKAD/LKS-BM/X/05.
2. Kepala Kontrak
Adalah kalimat surat pembukaan kontrak yang membuktikan kapan dan dimana kontrak tersebut dibuat dan ditandatangani para pihak. Dalam hal ini, kepala kontraknya menunjukkan bahwa perjanjian tersebut dibuat pada hari kamis tanggal 9-09-1426 H yang bertepatan dengan 13-10-2005 M dan bertempat di Depok.
3. Para Pihak (Komparisi)
Merupakan penyebutan dan penjelasan mengenai identitas para pihak yang membuat kontrak atau yang berkepentingan. Dalam hal ini para pihak yang berkepentingan ada dua pihak, yaitu:
1. Elvi Zendri dalam jabatannya selaku Manajer Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani, bertindak dan atas nama serta kepentingan Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani, berkedudukan di kota Depok dan beralamat di Jl. Akses UI no. 44, Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Depok 16951, dalam akad ini disebut sebagai Shahibul Maal.
2. Wathony, bertempat tinggal di Jl. Tebet Barat Dalam No. 24 RT. 011/003, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan, pemegang KTP No. 09.5301.280864.0190 dalam pembuatan hokum ini bertindak dan atas nama sendiri dan telah mendapatkan persetujuan suami/istri Nelo Vaner, selanjutnya disebut sebagai Mudharib.
4. Dasar diadakannya Kontrak (Causa)
Dalam sub pembukaan yang terakhir ini terlihat bahwa kedua belah pihak, baik shahibul maal dan mudharib sepakat melakukan kerjasama pembiayaan dengan ketentuan dan syarat-syarat yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam pasal-pasal selanjutnya.
Isi atau Materi
1. Klausula Definisi
Klausula definisi yang merupakan kalimat dalam kontrak yang diberikan batasan arti atau maknanya agar nantinya tidak menimbulkan salah pengertian dan tidak ditafsirkan lain oleh para pihak yang bersangkutan serta agar para pihak jelas dan paham benar maksudnya. Dalam perjanjian ini klausula definisi tertuang dalam pasal 1 tentang ketentuan umum.
2. Klausula Obyek Kontrak
Klausula ini menentukan apa yang dijadikan objek kontrak dengan menyebutkan secara jelas dan lengkap tentang nama barang, wujud/jenisnya, letak dan luasnya, dan hal-hal lain yang menjelaskan obyek kontrak tersebut secar terperinci. Klausula obyek kontrak dalam perjanjian ini tertuang dalam pasal 3, 4, dan 5 yang masing-masing tentang jenis dharabah, modal dharabah, dan jangka waktu.
3. Klausula Hak dan Kewajiban
Klausula ini menentukan hak dan kewajiban para pihak yang ditulis secara tegas dan jelas serta terperinci apa saja yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing. Dalam perjanjian ini klausula hak dan kewajiban terletak pada pasal 6 dan 8 tentang keuntungan dan nisbah bagi hasil dan pengembalian modal.
4. Klausula Sanksi
Merupakan ketentuan yang mengatur tentang pemberian sanksi akibat pelanggaran dan atau kelalaian salah satu pihak dalam melaksanakan perjanjian. Klausula sanksi ini tertuang dalam pasal 7 yang membahas tentang kerugian termasuk di dalamnya bagaimana mekanisme terjadinya kerugian, pihak mana yang menyebabkan kerugian, dan lain sebagainya.
5. Klausula Spesifik
Merupakan pengaturan tentang hal-hal yang spesifik yang dikehendaki para pihak untuk dituangkan dalam kontrak. Dalam perjanjian ini, klausula spesifiknya tertuang pada pasal 9 yang membahas tentang barang jaminan yang dijaminkan oleh mudharin kepada shahibul maal dengan tujuan agar mudharab tetap amanah dan tanggung jawab dalam melaksanakan kontraknya.
6. Klausula Pemilihan Hukum dan Domisili
Merupakan penentuan atau jalan hukum yang akan dipilih bilamana terjadi perselisihan antara para pihak. Dalam perjanjian ini, hanya tertuang jika terjadi force majeure seperti bencana alam, pemberontakan, peperangan , dan atau peristiwa lain yang bukan dikehendaki manusia dan tidak dapat dihindari, maka hukum yang berlaku ialah kedua pihak masing-masing akan melepaskan kewajibannya. Akan tetapi bila terjadi peristiwa yang memang berasal dari manusia dan bukan karena factor alam seperti perselisihan, wanprestasi dan lain-lain, dalam perjanjian ini tidak diatur secara terperinci.
Penutup
1. Pernyataan Para Pihak tentang hal-hal yang Membatalkan Kontrak
Merupakan pernyataan para pihak yang menyatakan tentang batalnta kontrak. Dalam perjanjian ini, pernyataan tersebut tertuang dalam pasal 11 tentang batalnya al-mudharabah. Dalam perjanjian itu dijelaskan tentang bagaimana mekanisme batalnya perjanjian tersebut.
2. Penandatanganan Para Pihak
Yaitu pembubuhan tanda tangan para pihak yang melakukan kontrak atau perjanjian sebagai tanda bahwa keduanya telah menyetujui dan sepakat terhadap isi kontrak tersebut secara keseluruhan dan berakibat berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Dalam perjanjian tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, baik shahibul maal dan mudharib yang disertai dengan materai 3000 rupiah dan diketahui oleh istrinya serta disaksikan oleh dua orang saksi.
B. Analisis Aspek Syariah
Perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak tersebut bila dilihat dari sisi definisi dan akadnya tidak menyalahi aspek syariah. Karena perjanjian tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) pada fatwanya No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh). Dalam hal mekanismenya juga tidak terlihat menyimpang dari aspek syariah. Karena kedua belah pihak telah melakukannya dengan benar, pembagiannya jelas dimana ada shahibul maal dan mudharib, pembagian porsi keuntungan dan kerugiannya pun jelas disebutkan serta jangka waktunya pun jelas disebutkan yaitu satu bulan. Pembiayaan yang diberikan pun sesuai dengan ketentuan, yaitu dalam bentuk uang bukan piutang atau tagihan dan jumlahnya pun jelas sebesar Rp 5.500.000. Adapun pengembalian modal dan pemberian keuntungan akan diberikan langsung di akhir masa perjanjian.
Sedangkan pada pembagian keuntungan berdasarkan prinsip profit sharing, dimana keuntungan yang dibagi dihitung dari laba bersih usaha yang dilakukan mudharib. Sedangkan kerugiannya jika disebabkan hal yang wajar dan patut, maka ditanggung oleh shahibul maal. Adapun jika kerugian yang disebabkan karena kesalahan atau kelalaian mudharib, maka mudhariblah yang menanggung.
Selasa, 23 Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar