Selasa, 23 Juni 2009

Macam-Macam Kontrak dalam Perbankan Syariah dari sisi Penyaluran Dana

BAB I

PENDAHULUAN

Asas dari kegiatan usaha perbankan syariah adalah prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Yang dimaksud dengan berasaskan prinsip syariah adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung riba, maisir, gharar, objek haram dan menimbulkan kezaliman. Sedangkan yang dimaksud dengan berasaskan demokrasi ekonomi adalah kegiatan usaha yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan dan kemanfaatan.

Fungsi dari perbankan syariah adalah melakukan fungsi penghimpunan dan penyaluran dana ke masyarakat. Dalam hal fungsi penyaluran dana ke masyarakat, perbankan syariah memakai bermacam-macam akad yang dipakai, diantaranya yaitu akad atau kontrak berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli (al-Bai’), sewa (al-Ijarah) dan pinjaman (al-Qardh).

Setiap akad atau kontrak memiliki fitur dan mekanisme yang berbeda serta risiko yang hampir sama. Untuk pembahasan lebih lanjut lagi, setiap akad atau kontrak akan dibahas pada bab selanjutnya.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Kontrak Prinsip Bagi Hasil (Profit and Loss Sharing)

Secara umum, kontrak prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzara’ah, dan al-musaqah. Sungguhpun demikian, prinsip yang paling banyak dipakai adalah al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzara’ah dan al-musaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank islam.[1]

  1. Kontrak al-Musyarakah (Joint Venture Profit Sharing)

Biasanya kontrak akad al-Musyarakah di bank syariah dipakai untuk produk-produk pembiayaan proyek dan modal ventura. Menurut buku yang dikeluarkan oleh Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia yang berjudul Kodifikasi Produk Perbankan Syariah, Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:

a. Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;

b. Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;

c. Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;

d. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan

e. Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujroh, tanpa imbalan, atau bagi hasil.

Adapun pengertian dari kontrak al-Musyarakah itu sendiri adalah transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing.[2] Fatwa syariah mengenai kontrak al-Musyarakah telah diatur dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 08/DSN-MUI/IV/2000, tentang Pembiayaan Musyarakah. Dan dalam Peraturan Bank Indonesia PBI No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah beserta ketentuan perubahannya. Dan PBI No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. Mengenai perlakuan akuntansi kontrak atau akad al-Musyarakah diatur dalam Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.106 tentang Akuntansi Musyarakah dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) yang berlaku.

Melalui kontrak ini, dua pihak atau lebih (termasuk bank dan lembaga keuangan bersama nasabahnya) dapat mengumpulkan modal mereka untuk membentuk sebuah perusahaan (syirkah al inan) sebagai sebuah badan hukum (legal entity). Setiap pihak memiliki bagian secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal mereka dan mempunyai hak mengawasi (voting right) perusahaan sesuai dengan proporsinya. Untuk pembagian keuntungan, setiap pihak menerima bagian ke-untungan secara proporsional dengan kontribusi modal masing-masing atau sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya. Bila perusahaan merugi, maka kerugian itu juga dibebankan secara proporsional kepada masing-masing pemberi modal. Aplikasinya dalam perbankan terlihat pada akad yang diterapkan pada usaha atau proyek di mana bank membiayai sebagian saja dari jumlah kebutuhan investasi atau modal kerjanya. Selebihnya dibiayai sendiri oleh nasabah. Akad atau kontrak ini juga diterapkan pada sindikasi antar bank atau lembaga keuangan. Dalam kontrak tersebut, salah satu pihak dapat mengambil alih modal pihak lain sedang pihak lain tersebut menerima kembali modal mereka secara bertahap.

Inilah yang disebut Musyarakah al Mutanaqishah.[3] Aplikasinya dalam perbankan adalah pada pembiayaan proyek oleh bank bersama nasabahnya atau bank dengan lembaga keuangan lainnya, di mana bagian dari bank atau lembaga keuangan diambil alih oleh pihak lainnya dengan cara mengangsur. Akad atau kontrak ini juga dapat dilaksanakan pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sedangkan usahanya berjalan terus dengan modal yang tetap.

Mengenai Rukun dan Syarat Umum dari kontrak al-Musyarakah, ulama Hanafiyah mengemukakan bahwa rukun al-Musyarakah adalah ijab (ungkapan penawaran melakukan perserikatan). Menurutnya, prinsip al-Musyarakah adalah adanya kerelaan di antara kedua belah pihak. Bagi ulama Hanafiyah yang berakad atau berkontrak dan objeknya bukan termasuk rukun, tetapi termasuk syarat. Menurut jumhur ulama, rukun al-Musyarakah itu ada tiga yaitu:

  1. Kedua pihak yang berakad atau berkontrak
  2. Shigat (lafal ijab dan qabul)
  3. Objek akad[4]

Adapun landasan syariahnya adalah Al Qur’an surat an Nisaa’ pada potongan ayat 12, yang artinya: “…maka mereka berserikat pada sepertiga…” (an Nisaa’:12) dan surat Shaad ayat 24, yang artinya: “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal soleh.” (Shaad: 24). Dan pada Hadits Nabi yang artinya: dari Abu hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman, ‘Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya.’” (HR Abu Daud).

Terdapat banyak manfaat dari kontrak al-Musyarakah ini, diantaranya yaitu:

1. bank akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan nasabah meningkat.

2. bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank, sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.

3. pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah.

4. bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent)mencari usha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan. Hal ini karena keuntungan yang riil dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.

5. prinsip bagi hasil dalam kontrak al-Musyarakah/al-Mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap di mana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.[5]

Adapun risiko yang terdapat dalam kontrak al-Musyarakah, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan, relatif tinggi, yaitu sebagai berikut:

Ø Risiko Pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default.

Ø Risiko Pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar jika pembiayaan atas dasar akad musyarakah diberikan dalam valuta asing.

Ø Risiko Operasional yang disebabkan oleh internal fraud antara lain pencatatan yang tidak benar atas nilai posisi, penyogokan/ penyuapan, ketidaksesuaian pencatatan pajak (secara sengaja), kesalahan, manipulasi dan mark up dalam akuntansi/ pencatatan maupun pelaporan.[6]

Jadi secara ringkas fitur dan mekanisme dari kontrak al-Musyarakah ini adalah sebagai berikut:

ü Bank dan nasabah masing-masing bertindak sebagai mitra usaha dengan bersama-sama menyediakan dana dan/atau barang untuk membiayai suatu kegiatan usaha tertentu;

ü Nasabah bertindak sebagai pengelola usaha dan Bank sebagai mitra usaha dapat ikut serta dalam pengelolaan usaha sesuai dengan tugas dan wewenang yang disepakati seperti melakukan review, meminta bukti-bukti dari laporan hasil usaha yang dibuat oleh nasabah berdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan;

ü Pembagian hasil usaha dari pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati;

ü Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan para pihak;

ü Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang, serta bukan dalam bentuk piutang atau tagihan;

ü Dalam hal Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah diberikan dalam bentuk uang harus dinyatakan secara jelas jumlahnya;

ü Dalam hal Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah diberikan dalam bentuk barang, maka barang tersebut harus dinilai atas dasar harga pasar (net realizable value) dan dinyatakan secara jelas jumlahnya;

ü Jangka waktu Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah, pengembalian dana, dan pembagian hasil usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Bank dan nasabah;

ü Pengembalian Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah dilakukan dalam dua cara, yaitu secara angsuran ataupun sekaligus pada akhir periode Pembiayaan, sesuai dengan jangka waktu Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah;

ü Pembagian hasil usaha berdasarkan laporan hasil usaha nasabah berdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan; dan

ü Bank dan nasabah menanggung kerugian secara proporsional menurut porsi modal masing-masing.[7]

Secara umum, aplikasi perbankan dari kontrak al-Musyarakah ini dapat digambarkan dalam skema seperti dibawah ini:

2. Kontrak al-Mudharabah (Trustee Profit Sharing)

Biasanya kontrak akad al-Mudharabah di bank syariah dipakai untuk banyak produk baik itu produk penghimpunan dana seperti tabungan, giro, deposito atau pun produk penyaluran dana seperti produk pembiayaan. Menurut buku yang dikeluarkan oleh Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia yang berjudul Kodifikasi Produk Perbankan Syariah, Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:

a. Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;

b. Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;

c. Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;

d. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan

e. Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujroh, tanpa imbalan, atau bagi hasil.

Kontrak al-Mudharabah adalah Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.[8] Fatwa syariah mengenai kontrak al-Mudharabah ini terdapat pada fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh). Dan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI No.7/6/PBI/2005) tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah beserta ketentuan perubahannya. Dan PBI No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. Dan mengenai perlakuan akuntansi kontrak atau akad al-Mudharabah diatur dalam Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.105 tentang akuntansi Mudharabah dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) yang berlaku.

Kontrak mudharabah juga merupakan suatu bentuk equity financ­ing, tetapi mempunyai bentuk (feature) yang berbeda dari musyarakah. Pada mudharabah, hubungan kontrak bukan antar pemberi modal, melainkan antara penyedia dana (shahibul maal) dengan entrepreneur (mudharib). Pada kontrak mudharabah, seorang mudharib (dapat berupa perorangan, rumah tangga perusahaan atau suatu unit ekonomi, ter­masuk bank) memperoleh modal dari unit ekonomi lainnya untuk tujuan melakukan perdagangan. Mudharib dalam kontrak ini menjadi trustee atas modal tersebut. Jika proyek selesai, mudharib akan mengembalikan modal tersebut kepada penyedia modal berikut porsi keuntungan yang telah disetujui sebelumnya. Bila terjadi kerugian maka seluruh kerugian dipikul oleh shahibul maal. Sedang mudharib kehilangan keuntungan (imbalan bagi-hasil) atas kerja yang telah dilakukannya. Bank dan lembaga keuangan dalam kontrak ini dapat menjadi salah satu pihak. Mereka dapat menjadi pengelola dana (mudharib) dalam hubungan mereka dengan para penabung dan investor, atau dapat menjadi penyedia dana (shahibul maal) dalam hubungan mereka dengan pihak pengguna dana.[9] Ada dua tipe mudharabah, yaitu Mutlaqah (tidak terikat) dan Muqayyadah (terikat);

1. Mudharabah Muthlaqah adalah Mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuai permintaan pemilik dana.

2. Mudharabah Muqayyadah adalah Mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuai

permintaan pemilik dana.

Mengenai Rukun dan Syarat kontrak al-Mudharabah, ulama hanafiyah mengemukakan bahwa rukun al-Mudharabah adalah ijab dan qabul. Sedangkan menurut jumhur ada tiga, yaitu:

1. Orang yang berakad (Shahibul maal dan pengelola)

2. Modal, pekerjaan, dan keuntungan

3. Shigat (ijab qabul)

Adapun syarat-syarat al-Mudharabah, sesuai dengan rukun yang dikemukakan jumhur ulama di atas adalah:

a. Yang terkait dengan orang yang melakukan akad, harus orang yang cakap hukum dan cakap diangkat sebagai wakil, karena pada satu sisi posisi orang yang akan mengelola modal adalah wakil dari pemilik modal. Itulah sebabnya, syarat-syarat seorang wakil juga berlaku bagi pengelola modal dalam kontrak al-Mudharabah.

b. Yang terkait dengan modal, disyaratkan: (1)berbentuk uang, (2)jelas jumlahnya, (3)tunai, dan (4)diserahkan sepenuhnya kepada pedagang/pengelola modal. Oleh sebab itu, jika modal itu berbentuk barang, menurut para mayoritas ulama tidak dibolehkan, karena sulit untuk menentukan keuntungannya yang cenderung menimbulkan gharar.

c. Yang terkait dengan keuntungan, disyaratkan bahwa pembagian keuntungan harus jelas dan porsi masing-masing diambilkan dari keuntungan dagang itu, seperti setengah, sepertiga, atau seperempat. Apabila pembagian keuntungan tidak jelas, menurut ulama Hanafiyah, akad itu fasiq (rusak).

d. Yang terkait dengan ijab qabul, harus diucapkan oleh kedua pihak guna menunjukkan kemauan mereka untuk menyempurnakan kontrak. Shigat harus sesuai dengan hal-hal sebagai berikut: (1)secara eksplisit dan implisit menunjukkan tujuan kontrak, (2)shigat diangggap tidak sah jika salah satu pihak meninggalkan tempat berlangsungnya negosiasi tersebut, sebelum kontrak disempurnakan.[10]

Secara umum, landasan dasar syariah al-Mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Diantaranya terdapat pada al Quran surat al Muzzammil potongan ayat 20, yang artinya: “…dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT…”(al Muzzammil: 20) dan yang artinya, “Apabila telah ditunaikan sholat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT…”(al Jumu’ah: 10) serta yang artinya, “Tidak ada dosa (halangan) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu…”(al Baqarah: 198). Dan hadits nabi yang artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah saw. Dan Rasulullah pun membolehkannya”.(HR Thabrani) dan hadits nabi yang artinya: “Dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual”. (HR Ibnu Majah).

Terdapat banyak manfaat dari kontrak al-Mudharabah ini, diantaranya yaitu:

1. Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.

2. Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.

3. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah.

4. Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent)mencari usha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.

5. Prinsip bagi hasil dalam kontrak al-Musyarakah/al-Mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap di mana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.

Adapun risiko yang terdapat dalam kontrak al-Mudharabah, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan, relatif tinggi, yaitu sebagai berikut :

  • Risiko Pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default.
  • Risiko Pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar jika pembiayaan atas dasar akad mudharabah diberikan dalam valuta asing.
  • Risiko Operasional yang disebabkan oleh internal fraud antara lain pencatatan yang tidak benar atas nilai posisi, penyogokan/ penyuapan, ketidaksesuaian pencatatan pajak (secara sengaja), kesalahan, manipulasi dan mark up dalam akuntansi/ pencatatan maupun pelaporan.[11]

Secara umum, aplikasi perbankan dari kontrak al-Mudharabah ini dapat digambarkan dalam skema seperti dibawah ini:

3. Kontrak al-Muzara’ah (Harvest-Yield Profit Sharing)

Al-Muzara’ah adalah kontrak kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen. Al-Muzara’ah seringkali diidentikkan dengan mukharabah. Di antara keduanya terdapat sedikit perbedaan yaitu: Muzara’ah untuk benihnya dari pemilik lahan dan Mukharabah untuk benihnya dari penggarap.[12]

Adapun rukun yang terdapat dalam kontrak kerjasama berbentuk muzara’ah terdiri dari pemilik lahan (Shahib al-ardhi), petani penggarap (al-amil/muzari’), objek muzara’ah yaitu lahan dan hasil yang diperoleh sebagai keuntungan, dan ijab qabul. Masing-masing unsur ini mesti memenuhi syarat yang telah ditentukan. Sementara syarat-syarat yang menyangkut tanah pertanian antara lain; tanah tersebut merupakan tanah yang boleh digarap dan menghasilkan, bukan tanah tandus, batas-batas tanah harus jelas, dan tanah tersebut diserahkan sepenuhnya kepada petani untuk digarap. Sedangkan syarat yang berkaitan dengan hasil panen yaitu; pembagian hasil panen bagi masing-masing pihak harus jelas, hasil itu benar-benar milik bersama orang yang akad tanpa boleh ada pengkhususan, dan pembagian hasil panen ditentukan sejak dari awal akad, agar tidak timbul perselisihan.[13]

4. Kontrak al-Musaqah (Plantation Management Fee Based on Certain Portion of Yield)

Al-Musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah di mana si penggarap hanya bertaanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan tanaman. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen. Yang dimaksud dengan “tanaman” dalam akad kontrak ini adalah tanaman tua atau tanaman keras yang berbuah untuk mengharapkan buahnya seperti kelapa dan sawit, atau yang bergetah untuk mengharapkan getahnya, bukan tanaman tua untuk mengharapkan kayunya.

Perawatan di sini mencakup mengairi (inilah arti sebenarnya dengan musaqat), menyiangi, merawat, dan usaha lain yang berkenaan dengan buahnya. Karena kerjasama disini dalam hal yang kerjanya maupun hasilnya berketerusan, maka ukuran kerjasama ditentukan oleh waktu.[14]

Adapun persyaratan objek kerja sama al-Musaqah dalam hal ini yaitu pohon-pohon atau tanaman keras mestilah jelas wujudnya dan diketahui kedua belah pihak, dapat dikerjakan, menghasilkan namun belum dapat dipanen sehingga memerlukan perawatan. Keuntungan yang diperoleh adalah bagian dari hasil pepohonan yang dirawat tersebut secara ukuran persentase, bukan dengan kadar yang pasti ditentukan.[15]


B. Kontrak Prinsip Jual-Beli

Pengertian jual-beli meliputi berbagai akad pertukaran (exchange contract) antara suatu barang dan jasa dalam jumlah tertentu atas barang dan jasa lainnya. Penyerahan jumlah atau harga barang dan jasa tersebut dapat dilakukan dengan segera (cash and carry) ataupun secara tangguh (deferred). Oleh karenanya, untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan (debt financing) syarat-syarat al bai' menyangkut berbagai tipe kontrak jual-beli tangguh (deferred contract of exchange).[16]

Dalam hukum ekonomi Islam, telah diidentifikasi dan diuraikan macam-macam jual-beli, termasuk jenis-jenis jual-beli yang dilarang oleh Islam. Berdasarkan barang yang dipertukarkan, jual beli terbagi empat macam:
1) Bai' al muthlaqah, yaitu pertukaran antara barang atau jasa dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Jual-beli semacam ini menjiwai semua produk-produk lembaga keuangan yang didasar-kan atas prinsip jual-beli.
2) Bai' al muqayyadah, yaitu jual-beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Aplikasi jual-beli semacam ini dapat dilakukan sebagai jalan keluar bagi transaksi ekspor yang tidak dapat menghasilkan valuta asing (devisa). Karena itu dilaku­kan pertukaran barang dangan barang yang dinilai dalam valuta asing. Transaksi semacam ini lazim disebut counter trade.
3) Bai' al sharf, yaitu jual-beli atau pertukaran antara satu mata uang asing dengan mata uang asing lain, seperti antara rupiah dengan dolar, dolar dengan yen dan sebagainya. Mata uang asing yang diperjualbelikan itu dapat berupa uang kartal (bank notes) ataupun dalam bentuk uang giral (telegrafic transfer ataumailtransfer).
4) Bai' as salam adalah akad jual-beli di mana pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang telah disebutkan spesifikasinya, sedangkan barang yang diperjualbelikan itu akan diserahkan kemudian, yaitu pada tanggal yang disepakati. Bai' as salam biasanya dilakukan untuk produk-produk pertanian jangkapendek.

Sedangkan pembagian jual beli berdasarkan harganya terbagi empat macam;
1) Bai’ al murabahah adalah akad jual-beli barang tertentu. Dalam transaksi jual-beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.

2) Bai’ al musawamah adalah jual-beli biasa, di mana penjual tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatnya.

3) Bai' al muwadha'ah yaitu jual-beli di mana penjual melakukan penjualan dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar atau dengan potongan (discount). Penjualan semacam ini biasanya hanya dilakukan untuk barang-barang atau aktiva tetap yang nilai bukunya sudah sangat rendah.

4) Bai’ al-tauliyah, yaitu jual beli dimana penjual melakukan penjualan dengan harga yang sama dengan harga pokok barang.

Terdapat bentuk jual-beli lain yang disebut dengan Bai' al istishna', yaitu kontrak jual-beli di mana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu tapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan syarat-syarat yang di­sepakati bersama, sedangkan barang yang dibeli diproduksi dan diserahkan kemudian.

Di antara jenis-jenis jual-beli tersebut, yang lazim digunakan sebagai model pembiayaan syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bai' al murabahah, bai' as- salam dan bai' al istishna'.

A. Kontrak Prinsip jual beli al-Murabahah

Al-Murabahah adalah salah satu bentuk jual-beli yang bersifat amanah. Bentuk jual-beli ini berlandaskan pada sabda Rasulullah SAW dari Shuhaib ar Rumy r.a.: "Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai (murabahah), muqaradhah (nama lain dari mudharabah) dan mencampur tepung dengan gandum untuk kepentingan rumah, bukan untuk diperjual­belikan." (HR. Ibnu Majah) dan pada firman Allah SWT yang terdapat pada potongan ayat 275 surat al Baqarah yang artinya “…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (al Baqarah: 275). Menurut buku kodifikasi produk perbankan syariah yang ditulis oleh Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia bahwa yang dimaksud dengan kontrak jual beli al-Murabahah adalah Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati olah para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli. Fatwa syariah yang mengatur mengenai kontrak jual beli al-Murabahah adalah Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah, Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang Uang Muka Dalam Murabahah, Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 16/DSN-MUI/IX/2000 tentang Diskon Dalam Murabahah, Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 23/DSN-MUI/III/2002 tentang Potongan Pelunasan Dalam Murabahah, Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 46/DSN-MUI/II/2005 tentang Potongan Tagihan Murabahah (Khashm Fi Al-Murabahah), Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 47/DSN-MUI/II/2005 tentang Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar, Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 48/DSN-MUI/II/2005 tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah dan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 49/DSN-MUI/II/2005 tentang Konversi Akad Murabahah. Dan tercantum dalam PBI No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah beserta ketentuan perubahannya, PBI No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. Dan mengenai perlakuan akuntansi kontrak atau akad bai’ murabahah diatur dalam Pedoman Standar Akuntansi Keuangan/PSAK No.102 tentang Akuntansi Murabahah dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) yang berlaku.

Al Murabahah adalah kontrak jual-beli atas barang tertentu. Pada transaksi jual-beli tersebut penjual harus menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan dan tidak termasuk barang haram. Demikian juga, harga pembelian dan keuntungan yang diambil dan cara pembayarannya harus disebutkan dengan jelas.

Adapun risiko yang terdapat dalam kontrak bai’ al-Murabahah, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan, relatif tinggi, yaitu sebagai berikut:[17]

  • Risiko Pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default.
  • Risiko Pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar jika pembiayaan atas dasar akad murabahah diberikan dalam valuta asing.

Dalam teknis perbankan, murabahah adalah akad jual-beli antara bank selaku penyedia barang (penjual) dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Bank memperoleh keuntungan dari jual-beli yang disepakati bersama. Rukun dan syarat murabahah adalah sama dengan rukun dan syarat dalam fiqih, sedangkan syarat-syarat lain seperti barang, harga dan cara pembayaran adalah sesuai dengan kebijakan bank yang bersangkutan. Harga jual bank adalah harga beli dari pemasok ditambah keuntungan yang disepakati bersama. Jadi nasabah mengetahui keuntungan yang diambil oleh bank.[18]

Selama akad belum berakhir maka harga jual-beli tidak boleh berubah. Apabila terjadi perubahan maka akad tersebut menjadi batal. Cara pembayaran dan jangka waktunya disepakati bersama, bisa secara lumpsum ataupun secara angsuran. Murabahah dengan pem­bayaran secara angsuran ini disebut juga bai' bi tsaman ajil. Dalam prak-teknya nasabah yang memesan untuk membeli barang menunjuk pemasok yang telah diketahuinya menyediakan barang dengan spesifikasi dan harga yang sesuai dengan keinginannya. Atas dasar itu bank melakukan pembelian secara tunai dari pemasok yang dikehendaki oleh nasabahnya, kemudian menjualnya secara tangguh kepada nasabah yang bersangkutan. Melalui akad murabahah, nasabah dapat memenuhi kebutuhannya untuk memperoleh dan memiliki barang yang dibutuhkan tanpa harus menyediakan uang tunai lebih dulu. Dengan kata lain nasabah telah memperoleh pembiayaan dari bank untuk pengadaan barang tersebut.

Secara ringkas fitur dan mekanisme dari kontrak bai’ al-murabahah adalah sebagai berikut:[19]

  • Bank bertindak sebagai pihak penyedia dana dalam kegiatan transaksi Murabahah dengan nasabah;
  • Bank dapat membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya;
  • Bank wajib menyediakan dana untuk merealisasikan penyediaan barang yang dipesan nasabah; dan
  • Bank dapat memberikan potongan dalam besaran yang wajar dengan tanpa diperjanjikan dimuka.

Ketentuan yang harus dipenuhi dalam jual beli murabahah meliputi hal-hal sebagai berikut:[20]

  1. jual beli murabahah harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki/hak kepemilikan telah berada di tangan penjual. Artinya bahwa keuntungan dan resiko barang tersebut ada pada penjual sebagai konsekuensi dari kepemilikan yang timbal dari akad yang sah.
  2. adanya kejelasan informasi mengenai besarnya modal (harga pembelian) dan biaya-biaya lain yang lazim dikeluarkan dalam jual beli (capital outlay) pada suatu komoditi, semuanya harus diketahui oleh pembeli saat akad; dan ini merupakan salah satu syarat sah murabahah.
  3. ada informasi yang jelas tentang keuntungan baik nominal maupun persentase sehingga diketahui oleh pembeli sebagai salah satu syarat sah murabahah.
  4. dalam sistem murabahah, penjual boleh menetapkan syarat kepada pembeli untuk menjamin kerusakan yang tidak tampak pada barang, tetapi lebih baik syarat seperti itu tidak ditetapkan, karena pengawasan barang merupakan kewajiban penjual disamping untuk menjaga kepercayaan.
  5. transaksi pertama (antara penjual dan pembeli pertama) haruslah sah, jira tidak sah maka tidak boleh jual beli secara murabahah (antara pembeli pertama yang menjadi penjual kedua dengan pembeli murabahah), karena murabahah adalah jual beli dengan harga pertama disertai tambahan keuntungan.

Secara umum, aplikasi perbankan dari kontrak ba’i al-Murabahah dapat digambarkan dalam skema berikut ini:

B. Kontrak prinsip jual beli Bai' as Salam

Secara etimologi salam berarti salaf (dahulu). Bai' as salam ada­lah akad jual-beli suatu barang di mana harganya dibayar dengan segera, sedangkan barangnya akan diserahkan kemudian dalam jang­ka waktu yang disepakati. Menurut buku kodifikasi produk perbankan syariah yang ditulis oleh Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia bahwa yang dimaksud dengan kontrak jual beli as-Salam adalah Transaksi jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh. Fatwa syariah yang mengatur mengenai kontrak jual beli as-Salam adalah Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam. Dan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia PBI No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah beserta ketentuan perubahannya. PBI No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. Adapun perlakuan akuntansinya yaitu terdapat pada Pedoman Standar Akuntansi Keuangan/PSAK No. 103 tentang akuntansi Salam dan PAPSI yang berlaku.

Beberapa landasan Syariah dapat disebutkan antara lain:
Ibn Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. Datang ke Madinah di mana penduduknya melakukan salaf (salam) dalam buah-buahan (untuk jangka waktu) satu, dua, dan tiga tahun. Beliau berkata: “Barang siapa yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.” Dan dari Shuhaib ra bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan:jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah).

Dalam teknis perbankan syariah, salam berarti pembelian yang dilakukan oleh bank dari nasabah dengan pembayaran di muka dengan jangka waktu penyerahan yang disepakati bersama. Harga yang dibayarkan dalam salam tidak boleh dalam bentuk utang melainkan dalam bentuk tunai yang dibayarkan segera. Tentu saja bank tidak bermaksud hanya melakukan salam untuk memperoleh barang. Barang itu harus dijual lagi untuk memperoleh keuntungan. Oleh karena itu dalam prakteknya transaksi pembelian salam oleh bank selalu diikuti atau dibarengi dengan transaksi penjualan kepada pihak atau nasabah lainnya. Apabila penjualan barang itu juga dilakukan dalam bentuk salam, maka transaksi itu menjadi paralel salam. Bank dapat juga melakukan penjualan barang itu dengan menggunakan skema murabahah.[21]

Adapun risiko yang terdapat dalam kontrak bai’ as-Salam, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan, relatif tinggi, yaitu sebagai berikut:[22]

  • Risiko Pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default.
  • Risiko Pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar jika modal Salam dalam penyelesaian adalah dalam valuta asing.

Pada umumnya nasabah yang memerlukan fasilitas salam adalah nasabah yang menerima pesanan dari pelanggannya dengan syarat bahwa harga atas barang itu akan dibayar setelah barang diserahkannya. Sementara nasabah tidak memiliki dana yang cukup untuk melakukan pengadaan barang yang dipesan tersebut. Agar nasabah dapat memperoleh dana yang dibutuhkan itu maka ia bukan melakukan penjualan langsung kepada pemesannya, melainkan menjual kepada bank dengan salam dan posisinya sebagai penjual terhadap pemesannya digantikan oleh bank. Tentu saja harga dalam jual-beli antara bank dengan nasabah produsen itu lebih rendah daripada harga yang disepakati antara produsen dengan pemesan barang. Selisih harga itu menjadi keuntungan bank.

Secara ringkas fitur dan mekanisme dari kontrak bai’ as-Salam adalah sebagai berikut:[23]

Ø Bank bertindak baik sebagai pihak penyedia dana dalam kegiatan transaksi Salam dengan nasabah;

Ø Bank dan nasabah wajib menuangkan kesepakatan dalam bentuk perjanjian tertulis berupa Akad Pembiayaan atas dasar Salam;

Ø Penyediaan dana oleh Bank kepada nasabah harus dilakukan di muka secara penuh yaitu pembayaran segera setelah Pembiayaan atas dasar Akad Salam disepakati atau paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Pembiayaan atas dasar Akad Salam disepakati; dan

Ø Pembayaran oleh Bank kepada nasabah tidak boleh dalam bentuk pembebasan utang nasabah kepada Bank atau dalam bentuk piutang Bank.

Secara umum, aplikasi perbankan dari kontrak prinsip bai’ as-Salam dapat digambarkan dalam skema berikut ini:

C. Kontrak prinsip jual beli Bai’ al-Istishna’

Bai’ al-Istishna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran: apakah pembayaran dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang. Menurut buku kodifikasi produk perbankan syariah yang ditulis oleh Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia bahwa yang dimaksud dengan kontrak jual beli istishna’ adalah Transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Musthofa Ahmad al-Zarqa’ mendefinisikan istishna’ sebagai “akad penjualan barang yang bersifat manufacture (barang hasil olahan/kerajinan), dengan kewajiban bagi penjual untuk menghadirkan barang tersebut, dengan materilnya berasal dari pihak penjual dengan spesifikasi dan harga yang telah disepakati”. Sedangkan menurut Wahbah al-Zuhaily, istishna’ adalah akad dengan pihak pengrajin untuk mengerjakan suatu barang (pesanan) tertentu, di mana materi dan biaya produksi menjadi tanggung jawab pihak pengrajin. Dalam akad istishna’ hanya berlaku pada objek barang yang dapat dibuat (melalui proses produksi) dan tidak berlaku pada barang seperti padi, jagung, kapas, buah-buahan dan lain-lain, serta objek barang harus dapat dispesifikasikan dengan jelas hal ini ditujukan untuk menghindari unsur gharar (ketidakjelasan).[24]

Fatwa syariah yang mengatur mengenai kontrak jual beli istishna’ adalah Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna’ dan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 22/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Istishna’ Paralel. Dan diatur dalam Peraturan bank Indonesia PBI No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah beserta ketentuan perubahannya dan PBI No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. Adapun perlakuan akuntansinya yaitu terdapat pada Pedoman Standar Akuntansi Keuangan/PSAK No. 104 tentang akuntansi istishna’.

Rukun dalam istishna’ pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan rukun yang ada pada jual beli biasa dan jual beli salam, adapun rukun jual beli istishna’ adalah pembeli/pemesan (Mushtani’), penjual/pembuat barang/produsen (Shani’), modal/uang (al-tsaman), barang/jasa/spesifikasi barang yang akan dipesan (Mashnu’), shigot (ijab qabul) dan harga barang. [25]

Secara ringkas fitur dan mekanisme dari kontrak bai’ istishna’ adalah sebagai berikut:

Ø Bank bertindak baik sebagai pihak penyedia dana dalam kegiatan transaksi Istishna’ dengan nasabah; dan

Ø Pembayaran oleh Bank kepada nasabah tidak boleh dalam bentuk pembebasan utang nasabah kepada Bank atau dalam bentuk piutang Bank.

Adapun tujuan/manfaat dari bai’ istishna’ ini, yaitu sebagai berikut;

ü bagi bank: sebagai salah satu bentuk penyaluran dana dalam rangka menyediakan barang yang diperlukan oleh nasabah dan memperoleh pendapatan dalam bentuk margin.

ü bagi nasabah: memperoleh barang yang dibutuhkan sesuai spesifikasi tertentu.

Dan terdapat risiko dalam kontrak bai’ istishna’ ini, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan, relatif tinggi, yaitu sebagai berikut:[26]

  • Risiko Pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default, baik dalam penyelesaian aktiva istishna’ dalam penyelesaian maupun penyelesaian kewajiban pembayaran aktiva istishna’ yang sudah diserahkan.
  • Risiko Pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar jika modal aktiva istishna’ dalam penyelesaian adalah dalam valuta asing.

Secara umum, aplikasi perbankan dari kontrak prinsip bai’ istishna’ dapat digambarkan dalam skema berikut ini:

C. Kontrak Prinsip al-Ijarah (Operational Lease And Financial Lease)

Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri.[27] Menurut buku kodifikasi produk perbankan syariah yang ditulis oleh Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia bahwa yang dimaksud dengan kontrak al-Ijarah adalah Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan. Sedangkan yang dimaksud dengan kontrak al-Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah Transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa. Fatwa syariah yang mengatur mengenai kontrak al-Ijarah dan al-Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah dan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al Ijarah al Muntahiyah bi al-Tamlik. Dan diatur dalam Peraturan bank Indonesia PBI No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah beserta ketentuan perubahannya. Dan PBI No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. Adapun perlakuan akuntansinya yaitu terdapat pada Pedoman Standar Akuntansi Keuangan/PSAK No.59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah dan PAPSI yang berlaku.

Sewa (ijarah) dan sewa-beli (ijarah wa iqtina' atau disebut juga ijarah muntahiyah bi tamlik) oleh para ulama dianggap sebagai model pembiayaan yang dibenarkan oleh syariah Islam. Model ini secara konvensional dikenal sebagai operating lease dan financing lease. Al ijarah atau sewa adalah kontrak yang melibatkan suatu barang (sebagai harga) dengan jasa atau manfaat atas barang lainnya. Penyewa dapat juga diberi opsi untuk memiliki barang yang disewakan tersebut pada saat sewa selesai, dan kontrak ini disebut al ijarah wa iqtina' atau al ijarah muntahiyah bi tamlik, di mana akad sewa yang terjadi antara bank (seba­gai pemilik barang) dengan nasabah (sebagai penyewa) dengan cicilan sewanya sudah termasuk cicilan pokok harga barang.[28] Ulama Hanafiyah, mendefinisikan al-Ijarah adalah “Transaksi terhadap suatu manfaat dengan imbalan”, sementara ulama Malikiyah mendefinisikannya dengan “Pemilikan manfaat dengan suatu imbalan terhadap sesuatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu.” Berdasarkan beberapa definisi tersebut, ada beberapa karakteristik akad/kontrak al-Ijarah yaitu:[29]

  1. al-Ijarah merupakan akad yang objeknya adalah manfaat, bukan benda (al-‘ain)
  2. manfaat yang menjadi objek al-Ijarah adalah manfaat terhadap sesuatu yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan syara’
  3. hak memanfaatkan dalam al-Ijarah harus disertai dengan imbalan

Landasan syariah mengenai kontrak al-Ijarah adalah al Qur’an surat al Baqarah ayat 233 yang artinya: “Dan, jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (al Baqarah: 233) dan hadits nabi yang artinya “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.” (HR bukhari dan Muslim) serta hadits nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah yang artinya “Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda, “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR Ibnu Majah)

Rukun dari kontrak al-Ijarah ini menurut ulama Hanafiyah terdiri dari ijab (ungkapan menyewakan) dan qabul (persetujuan terhadap sewa-menyewa). Akan tetapi jumhur ulama mengatakan bahwa rukun al-Ijarah ada empat, yaitu orang yang berakad, sewa/imbalan, manfaat, shigat (ijab-qabul). Sedangkan syarat-syarat kontrak al-Ijarah yaitu:[30]

  1. Baligh dan berakal
  2. Adanya kerelaan dari kedua belah pihak
  3. Manfaat dari objek diketahui secara sempurna
  4. Objek ijarah dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat.
  5. Objek ijarah adalah sesuatu yang dihalalkan oleh syara’
  6. Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa
  7. Objek ijarah itu merupakan sesuatu yang biasa disewakan
  8. Upah/sewa dalam akad ijarah harus jelas, tertentu dan sesuatu yang bernilai harta

Adapun tujuan/manfaat dari kontrak al-Ijarah dan al-Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah: [31]

  • Bagi bank: sebagai salah satu bentuk penyaluran dana dan memperoleh

pendapatan dalam bentuk imbalan/fee/ujroh.

  • Bagi nasabah: memperoleh hak manfaat atas barang yang dibutuhkan.

Secara ringkas fitur dan mekanisme dari kontrak al-Ijarah dan kontrak al-Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah sebagai berikut:[32]

Ø Bank bertindak sebagai penyedia dana dalam kegiatan transaksi Ijarah dengan nasabah;

Ø Bank wajib menyediakan dana untuk merealisasikan penyediaan obyek sewa yang dipesan nasabah;

Ø Pengembalian atas penyediaan dana Bank dapat dilakukan baik dengan angsuran maupun sekaligus;

Ø Pengembalian atas penyediaan dana Bank tidak dapat dilakukan dalam bentuk piutang maupun dalam bentuk pembebasan utang; dan

Ø Dalam hal pembiayaan atas dasar Ijarah Muntahiya Bittamlik, selain Bank sebagai penyedia dana dalam kegiatan transaksi Ijarah dengan nasabah, juga bertindak sebagai pemberi janji (wa’ad) antara lain untuk memberikan opsi pengalihan hak penguasaan obyek sewa kepada nasabah sesuai kesepakatan.

Secara umum, aplikasi perbankan dari kontrak al-Ijarah dapat digambarkan dalam skema berikut ini:

D. Kontrak Prinsip al-Qardh (Soft and Benevolent Loan)

Al-Qardh adalah meminjamkan harta kepada orang lain tanpa mengharap imbalan. Dalam literatur fiqih qard dikategorikan sebagai aqd tathawwu', yaitu akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.[33] Dalam rangka mewujudkan tanggung jawab sosialnya, bank Islam dapat memberikan fasilitas yang disebut al qard al hasan, yaitu penye­diaan pinjaman dana kepada pihak-pihak yang patut mendapatkannya. Menurut buku kodifikasi produk perbankan syariah yang ditulis oleh Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia bahwa yang dimaksud dengan kontrak al-Qardh adalah Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Secara syariah peminjam hanya berkewajiban membayar kembali pokok pinjamannya, walaupun syariah membolehkan peminjam untuk memberikan imbalan sesuai dengan keikhlasannya, tetapi bank sama sekali dilarang untuk meminta imbalan apapun. Bank juga dapat menggunakan akad ini sebagai produk pelengkap untuk memfasilitasi nasabah yang membutuhkan dana talangan segera untuk jangka waktu yang sangat pendek.[34]

Landasan syariah mengenai kontrak al-Qardh adalah al Qur’an surat al-Hadiid ayat 11 yang artinya: “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (al-Hadiid: 11) dan hadits nabi yang artinya: “Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi saw. Berkata, “Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah.” (HR Ibnu Majah). Fatwa syariah yang mengatur mengenai kontrak al-Qardh adalah Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al Qardh. Dan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia PBI No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah Beserta ketentuan perubahannya. Dan PBI No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. Adapun perlakuan akuntansinya yaitu pada Pedoman Standar Akuntansi Keuangan/PSAK No.59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah dan PAPSI yang berlaku.

Dan terdapat risiko dalam kontrak al-Qardh ini, yaitu sebagai berikut:[35]

  • Risiko Pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default.
  • Risiko Pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar jika Qardh untuk transaksi komersial adalah dalam valuta asing.

Adapun tujuan/manfaat dari kontrak al-Qardh ini, yaitu sebagai berikut:[36]

  • Bagi bank: sebagai salah satu bentuk penyaluran dana termasuk dalam rangka pelaksanaan fungsi sosial Bank dan peluang bank untuk mendapatkan fee dari jasa lain yang disertai dengan pemberian fasilitas Qardh.
  • Bagi nasabah: sumber pinjaman yang bersifat non komersial, sumber pembiayaan bagi nasabah yang membutuhkan dana talangan antara lain terkait dengan garansi dan pengambilalihan kewajiban.

Secara ringkas fitur dan mekanisme dari kontrak al-Qardh yaitu sebagai berikut:[37]

Ø Bank bertindak sebagai penyedia dana untuk memberikan pinjaman (Qardh) kepada nasabah berdasarkan kesepakatan;

Ø Bank dilarang dengan alasan apapun untuk meminta pengembalian pinjaman melebihi dari jumlah nominal yang sesuai Akad;

Ø Bank dilarang untuk membebankan biaya apapun atas penyaluran Pembiayaan atas dasar Qardh, kecuali biaya administrasi dalam batas kewajaran;

Ø Pengembalian jumlah Pembiayaan atas dasar Qardh, harus dilakukan oleh nasabah pada waktu yang telah disepakati; dan

Ø Dalam hal nasabah digolongkan mampu namun tidak mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada waktu yang telah disepakati, maka Bank dapat memberikan sanksi sesuai syariah dalam rangka pembinaan nasabah.

Secara umum, aplikasi perbankan dari kontrak al-Qardh dapat digambarkan dalam skema berikut ini:

BAB III

PENUTUP

Secara umum, kontrak prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzara’ah, dan al-musaqah. Sungguhpun demikian, prinsip yang paling banyak dipakai adalah al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzara’ah dan al-musaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank islam.

Adapun di antara jenis-jenis jual-beli yang lazim digunakan sebagai model pembiayaan syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bai' al murabahah, bai' as- salam dan bai' al istishna'.

Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri. Sedangkan kontrak atau akad yang terakhir dalam penyaluran dana yaitu kontrak prinsip al-Qardh yaitu Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Demikianlah makalah mengenai macam-macam kontrak dalam perbankan syariah dari sisi penyaluran dana. Makalah ini disusun sebagai pra syarat guna mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) pada mata kuliah Aspek Hukum Perjanjian Bank Syariah.



[1] Muhammad Syafi’I Antonio. Bank Syariah: dari Teori ke Praktik (Jakarta, Gema Insani Press: 2001) hal 90

[2] Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia. Kodifikasi Produk Perbankan Syariah hal.14

[3] www.google.com

[4] AH. Azharudin Lathif. Fiqh Muamalat (Jakarta, UIN Jakarta Press:2005) hal 133

[5] Muhammad Syafi’I Antonio. Bank Syariah: dari Teori ke Praktik (Jakarta, Gema Insani Press: 2001) hal 93-94

[6] Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia. Kodifikasi Produk Perbankan syariah hal.15

[7] Ibid.

[8] Ibid. hal 11

[9] www.google.com

[10] AH. Azharudin Lathif. Fiqh Muamalat (Jakarta, UIN Jakarta Press:2005) hal 135-137

[11] Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia. Kodifikasi Produk Perbankan syariah hal.12

[12] Muhammad Syafi’I Antonio. Bank Syariah: dari Teori ke Praktik (Jakarta, Gema Insani Press: 2001) hal 99

[13] AH. Azharudin Lathif. Fiqh Muamalat (Jakarta, UIN Jakarta Press:2005) hal 140-141

[14] Ibid hal 142

[15] Ibid hal 143

[16] www.google.com

[17] Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia. Kodifikasi Produk Perbankan syariah hal.16

[18] www.google.com

[19] Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia. Kodifikasi Produk Perbankan syariah hal.16

[20] AH. Azharudin Lathif. Fiqh Muamalat (Jakarta, UIN Jakarta Press:2005) hal 119-120

[21] www.google.com

[22] Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia. Kodifikasi Produk Perbankan syariah hal. 19

[23] Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia. Kodifikasi Produk Perbankan syariah hal. 18

[24] AH. Azharudin Lathif. Fiqh Muamalat (Jakarta, UIN Jakarta Press:2005) hal 112-113

[25] Ibid hal 114

[26] Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia. Kodifikasi Produk Perbankan syariah hal.20

[27] Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia. Kodifikasi Produk Perbankan syariah hal.117

[28] www.google.com

[29] AH. Azharudin Lathif. Fiqh Muamalat (Jakarta, UIN Jakarta Press:2005) hal 120-121

[30] AH. Azharudin Lathif. Fiqh Muamalat (Jakarta, UIN Jakarta Press:2005) hal 122-123

[31] Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia. Kodifikasi Produk Perbankan syariah hal 22

[32] Ibid

[33] www.google.com

[34] www.google.com

[35] Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia. Kodifikasi Produk Perbankan syariah hal 25

[36] Ibid hal 24-25

[37] Ibid hal 24

5 komentar:

  1. Halo semuanya, nama saya Indrias Priastuti seorang wanita dari indonesia, dan saya bekerja dengan negara berkembang biak, dan kami telah mendengar dan juga dari perusahaan pinjaman, saya cepat ingin menggunakan media ini untuk seluruh indonesia untuk mencari pinjaman internet Sangat hati-hati - Berhati-hatilah agar tidak jatuh ke tangan penipu dan penipu, ada banyak kreditor kredit palsu di internet dan beberapa di dalam usaha asli dan nyata,

    Saya ingin menyampaikan kesaksian saya tentang bagaimana ALLAH membimbing saya kepada para pemberi pinjaman nyata dan dana pinjaman nyata telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya dibodohi oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk biaya pendaftaran . . , Garansi, pajak, dan setelah pembayaran saya masih belum mendapatkan pinjaman saya.

    Setelah berbulan-bulan di internet dan jumlah uang yang dihabiskan tanpa mendapatkan pinjaman dari perusahaan mereka, maka saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditur kredit asli online yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya sehingga saya memutuskan untuk menghubungi teman saya yang baru saja mendapat Pinjaman online, kami memformalkan kami tentang masalah ini dan dia memberi tahu kami kisah seorang wanita bernama Mrs ELINA JOHNSON yang merupakan CEO dari ELINA JOHNSON GLOBAL LOAN.

    Jadi saya dan suami saya mengajukan permohonan untuk jumlah pinjaman (Rp 1.000.000.000) dengan bunga rendah 2%, tidak memperhatikan usia saya, karena saya mengatakan apa yang saya inginkan untuk membangun bisnis saya dan pinjaman saya telah disetujui dengan mudah. Tidak ada stres dan semua persiapan yang dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari sehari setelah sertifikat yang saya setorkan ke bank dan impian saya. Jadi saya ingin saran yang memerlukan panggilan cepat sekarang atau email di elinajohnson22@gmail.com

    Itu tidak berakhir di sana ibu memastikan tim ahlinya membantu Anda tentang cara berinvestasi sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda.

    Dia adalah wanita yang sangat baik dan dia tidak tahu saya melakukan ini. Saya berdoa agar ALLAH memberkati dia untuk hal-hal baik yang telah dia lakukan dalam hidup saya. Anda juga dapat menghubungi saya di indriaspriastuti2@gmail.com hari baik info lebih lanjut ..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

      Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

      Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

      Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

      Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

      Hapus
  2. Halo semuanya, nama saya Indrias Priastuti seorang wanita dari indonesia, dan saya bekerja dengan negara berkembang biak, dan kami telah mendengar dan juga dari perusahaan pinjaman, saya cepat ingin menggunakan media ini untuk seluruh indonesia untuk mencari pinjaman internet Sangat hati-hati - Berhati-hatilah agar tidak jatuh ke tangan penipu dan penipu, ada banyak kreditor kredit palsu di internet dan beberapa di dalam usaha asli dan nyata,

    Saya ingin menyampaikan kesaksian saya tentang bagaimana ALLAH membimbing saya kepada para pemberi pinjaman nyata dan dana pinjaman nyata telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya dibodohi oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk biaya pendaftaran . . , Garansi, pajak, dan setelah pembayaran saya masih belum mendapatkan pinjaman saya.

    Setelah berbulan-bulan di internet dan jumlah uang yang dihabiskan tanpa mendapatkan pinjaman dari perusahaan mereka, maka saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditur kredit asli online yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya sehingga saya memutuskan untuk menghubungi teman saya yang baru saja mendapat Pinjaman online, kami memformalkan kami tentang masalah ini dan dia memberi tahu kami kisah seorang wanita bernama Mrs ELINA JOHNSON yang merupakan CEO dari ELINA JOHNSON GLOBAL LOAN.

    Jadi saya dan suami saya mengajukan permohonan untuk jumlah pinjaman (Rp 1.000.000.000) dengan bunga rendah 2%, tidak memperhatikan usia saya, karena saya mengatakan apa yang saya inginkan untuk membangun bisnis saya dan pinjaman saya telah disetujui dengan mudah. Tidak ada stres dan semua persiapan yang dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari sehari setelah sertifikat yang saya setorkan ke bank dan impian saya. Jadi saya ingin saran yang memerlukan panggilan cepat sekarang atau email di elinajohnson22@gmail.com

    Itu tidak berakhir di sana ibu memastikan tim ahlinya membantu Anda tentang cara berinvestasi sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda.

    Dia adalah wanita yang sangat baik dan dia tidak tahu saya melakukan ini. Saya berdoa agar ALLAH memberkati dia untuk hal-hal baik yang telah dia lakukan dalam hidup saya. Anda juga dapat menghubungi saya di indriaspriastuti2@gmail.com hari baik info lebih lanjut ..

    BalasHapus
  3. Halo
      semua orang yang melihat ini di seluruh dunia, ada banyak penipu di situs ini, saya punya kabar baik untuk dibagikan. tolong bergabung dengan saya untuk menjadi bahagia dan berterima kasih kepada perusahaan peminjaman. Saya baru saja mendapat pinjaman dari ELINA JOHNSON GLOBAL LOAN FIRM yang sah.
    Mereka memberikan semua jenis pinjaman, setelah Anda menghubungi mereka, mereka akan memproses pinjaman Anda untuk Anda, yang harus Anda lakukan adalah menghubungi ibu Elina di elinajohnson22@gmail.com, Anda juga dapat menghubungi di WHATSAPP nya (+2348147739239).
    Jika Anda ingin penjelasan lebih lanjut Anda dapat menghubungi saya di email saya .... wahyunielvin@gmail.com.
    Harap diperhatikan bahwa hanya perusahaan induk yang dapat Anda dapatkan pinjaman, jadi waspadalah terhadap pemberi pinjaman lainnya.
    Terima kasih, semoga Allah menjaga dan melindungi Anda semua .... Amin

    BalasHapus



  4. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    BalasHapus