Tampilkan postingan dengan label aBouT isLamiC BanKiNg. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label aBouT isLamiC BanKiNg. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Juni 2009

Obligasi Syariah Sebuah Instrumen Investasi Berbasiskan Syariah Islam

BAB I
PENDAHULUAN
Pesatnya perkembangan lembaga keuangan syari’ah, memberikan harapan bagi perkembangan pasar modal yang dilandasi prinsip-prinsip syari’ah. Ada keterkaitan yang erat dalam upaya pengembangan lembaga keuangan syari’ah dengan pasar modal syari’ah. Lembaga keuangan syari’ah membutuhkan penempatan portofolionya pada pasar modal syari’ah dengan saham yang halal dalam obligasi syari’ah. Terutama untuk memenuhi kebutuhan penempatan dana investasi lembaga keuangan syari’ah yang cenderung over likuiditas pada pasca fatwa MUI mengenai haramnya bunga bank.
Obligasi merupakan salah satu instrumen pasar modal syari’ah, disamping saham syari’ah dan reksa dana syari’ah. Pada awalnya banyak kalangan yang meragukan dari keabsahan obligasi syari’ah. Mengingat obligasi syari’ah merupakan surat bukti kepemilikan hutang, yang dalam islam sendirihal tersebut tidak diakui.
Namun demikian, sebagaimana pengertian bank syari’ah adalah bank yang menjalankan prinsip syari’ah, tetap menghimpun dan menyalurkan dana, tetapi tidak dengan dasar bunga, demikian juga adanya pergeseran pengertian pada obligasi. Mulanya dikenal sebagai instrumen fixed income karena memberikan kupon dengan bunga tetap (fixed) sepanjang tenornya. Kemudian dikembangkan pula obligasi dengan kupon bunga mengambang (floating) sehingga bunga yang diterima pemegang obligasi tidak lagi tetap. Dalam hal obligasi syari’ah, kupon yang diberikan tidak lagi berdasarkan bunga, tetapi bagi hasil atau margin/fee.
BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN, SEJARAH, DASAR HUKUM, & TUJUAN BERDIRINYA.
1. Pengertian
obligasi merupakan surat hutang dari suatu lembaga atau perusahaan yang dijual kepada investor untuk mendapatkan dana segar. Para investor akan mendapatkan return dalam bentuk tingkat suku bunga tertentu yang sangat bervariasi, tergantung kekuatan bisnis penerbitnya. Suku bunga ini bisa dibayarkan secara tetap atau berjenjang. Obligasi diterbitkan dapat berupa atas unjuk dan atas nama.
Obligasi atas unjuk berarti pemegang obligasi dianggap sebagai pemilik atas hak obligasi tersebut. Sedangkan obligasi atas nama berarti yang berhak atas sejumlah nilai uang atas obligasi tersebut adalah sesuai dengan nama yang tertera pada obligasi tersebut.
Tingkat suku bunga dalam obligasi disebut kupon. Kupon merupakan penghasilan bunga obligasi yang didasarkan atas nilai nominal yang dilakukan berdasarkan perjanjian, biasanya setiap tahun atau setiap semester atau triwulan.
Penerbitan obligasi melibatkan perjanjian antara dua pihak, yaitu pihak penerbit (issuer) dengan pihak pembeli pinjaman (investor/bondholder). Dalam kontrak perjanjian tersebut biasanya berisi beberapa hal, diantaranya:
1. Besarnya tingkat kupon serta periode pembayaran
2. Jangka waktu jatuh tempo
3. Besarnya nominal
4. Jenis obligasi
Sedangkan yang dimaksud dengan obligasi syari’ah sebagaimana Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) No.32/DSN-MUI/IX/2002, obligasi syari’ah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari’ah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syari’ah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syari’ah berupa bagi hasil atau margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Walaupun masih ada sebagian ulama yang mempertanyakan kebolehan obligasi syari’ah, namun obligasi syari’ah di Indonesia telah dipayungi kehalalannya oleh Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) bernomor 32/DSN-MUI/IX/2002. Dua obligasi yang beredar bernomor 32/DSN-MUI/IX/2002, yaitu obligasi syari’ah mudharabah dan obligasi syari’ah ijarah. Masing-masing disahkan oleh Fatwa DSN –MUI No.33/DSN-MUI/IX/2002 dan fatwa DSN-MUI No.41/DSN-MUI/111/2004.
Adapun kaidah syari’ah untuk obligasi syari’ah ini adalah:
a. Bersifat mudharabah karena tidak harus menanggung rugi.
b. Dapat menerima pembagian dari pendapatan (revenue sharing) dimana emiten mengikat diri untuk membatasi penggunaan pendapatan sebagai biaya usaha.
c. Dapat dijual dibawah nilai paru (modal awal) kalau perusahaan mengalami kerugian.
d. Perubahan nilai pasar bukan berarti perubahan jumlah utang.

2. Sejarah Munculnya Obligasi
Pasar modal syari’ah telah diluncurkan pada tanggal 14 maret 2003. Mucul harapan bahwa pasar modal yang di dasari prinsip syari’ah dapat berkembang lebih besar lagi. Pasar modal syari’ah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan institusi-institusi (lembaga keuangan) syari’ah dan instrumen-instrumen syari’ah. Salah satu instrumen syari’ah yang diperkirakan akan berkembang pesat adalah obligasi syari’ah.
Memang terdapat keterkaitan yang erat dalam upaya pengembangan pasar modal syari’ah ini. Pasar, instrumen, dan institusi menjadi komponen yang saling mendukung dalam sistem keuangan syari’ah. Satu institusi skan membutuhkan pasar, instrumen, dan institusi lainnya.
Ketika bank syari’ah dikembangkan, muncullah untuk membuat pasar uang syari’ah. Pada saat reksa dana syari’ah dimunculkan, perlu instrumen halal untuk penyaluran penempatan fortofolio-nya. Demikian juga dengan asuransi dan dana pensiun syari’ah. Lembaga keuangan syariah ini memerlukan bank syari’ah, membutuhkan pasar modal syariah dengan saham halal dan obligasi syariahnya. Ketika suatu emiten yang tercatat di bursa ingin dikatakan tergolong syariah, boleh jadi emiten tadi memerlukan obligasi syariah sebagai pendanaan alternatifnya.
3. Dasar Hukum
Pelaksaan obligasi syari’ah di Indonesia dilaksanakan atas dasar hukum:
a. pendapat ulama tentang keharaman mendapatkan bunga
b. pendapat ulama tentang keharaman obligasi yang penghasilannaya berbentuk bunga (kupon)
c. pendapat ulama tentang obligasi syari’ah yang menggunakan prinsip mudharabah, murabahah, musyarakah, istishna, dan salam.
d. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional no.20 DSN/IV/2001 mengenai pedoman pelaksaan invstasi reksa dana syari’ah.
e. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang obligasi syari’ah.
Dengan dasar pegangan hukum dari Dewan Syari’ah Nasional dibawah Majlis Ulama Indonesia mengenai obligasi syari’ah, penerbitan obligasi syari’ah oleh perusahaan di Indonesia bisa direalisasikan.
Penyelesaian perselisihan dalam menerbitkan obligasi syari’ah jika timbul perselisihan antara pihak terkait, harus diselesaikan Badan Arbitrase Syrai’ah apabila tidak mendapatkan penyelesaian sepakat antara kedua belah pihak yang bersengketa.
Adapun ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan ini adalah:
     
“hai orang-orang yang beriman! Penuhilah aqad-aqad itu...” (Al-Maidah: 1)

   •    
“dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya” (Al-Isra’: 34)

                      •                       •     
275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
[174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.
[175] Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[176] riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
Dari hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Al-Tirmidzi dari ‘Amr Bin ‘Auf Al Muzani, Nabi SAW bersabda:
“perjanjian boleh dilakukan diantara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum kuslimin terikat dengna syarat-syarat mereka kecuali syarat yan mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
4. Tujuan Berdirinya Obligasi Syari’ah
Adapun tujuan di terbitkannya obligasi adalah sebagai berikut:
• Memperluas basis sumber pembiayaan angggaran negara
• Mendorong pengembangan pasar keuangan syari’ah
• Menciptakan benchmark di pasar keuangan syari’ah
• Diversifikasi basis investor
• Mengembangkan alternatif instrumen investasi
• Megoptimalkan pemanfaatan barang milik negara
• Memanfaatkan dana-dana mesyarakat yang belum terjaring oleh sistem perbankan konvensional

B. KONSEP DASAR OBLIGASI SYARI’AH
Sebagaimana yang telah dikemukakan diawal makalah ini, bahwa obligasi adalah surat hutang, dimana pemegangnya berhak atas bunga tetap. Sedangkan bunga dalam islam sama dengan riba yang diharamkan baik dalam al-qur’an, hadits nabi, ataupun ijma’ ulama. Oleh kerena itu, pada prinsip syari’ah tidak mengenal adanya hutang, tetapi mengenal adanya kewajiban yang hanya timbul akibat adanya transaksi atas aset/produk (maal) maupun jasa (amal) yang tidak tunai, sehingga terjadi transaksi pembiyaan.
Perbedaan yang paling mendasar antara obligasi syari’ah dengan obligasi konvensional terletak pada penetapan bunga yang besarnya sudah ditentukan diawal transaksi jual-beli. Sedangkan pada obligasi syari’ah saat perjanjian jual-beli belum ditentukan besarnya bunga. Yang ditentukan adalah seberapa besar proporsi pembagian hasil apabila mendapatkan keuntungan dimasa yang akan datang.
Rekontruksi terhadap obligasi dilakukan agar sesuai dengan kaidah-kaidah ayari’ah, diantaranya:
1. penghapusan bunga yang tetap dan mengalihkannya ke surat investasi yang ikut serta dalam keuntungan dan dalam kerugian, serta tunduk pada kaidah al-ghunm bi al-ghurm, yaitu keuntungan/peghasilan itu berimbang dengan kerugian yang ditanggungnya.
2. penghapusan syarat jaminan atas kembalinya harga obligasi dan bunganya sehingga menjadi saham biasa.
3. pengalihan obligasi ke saham biasa.
Menurut Muhammad Amin, instrumen obligasi syari’ah dapat diterbitkan dengan menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, ijarah, istishna, salam dan mudharabah sehingga dari prinsip ini nama obligasi syari’ah tergantung pada prinsip yang mana yang akan digunakan emiten.
Dalam konsep obligasi syari’ah mudharabah, emiten menerbitkan surat berharga jangka panjang untuk ditawarkan kepada investor dan berkewajiban membayar pendapatan berupa bagi hasil atau margin fee serta pokok hutang obligasi pada waktu jatuh tempo kepada para pemegang obligasi tersebut. Dalam hal ini pihak emiten berfungsi sebagai mudharib, sedangkan investor pemegang obligasi sebagai shahibul maal. Sementara emiten yang menerbitkan obligasi syari’ah harus memenuhi persyaratan seperti persyaratan emiten yang masuk dalam kriteria Jakarta Islamic Index (JII).
Obligasi syari’ah juga lebih kompetitif dibandingkan dengan obligasi konvensional, hal ini disebabkan oleh:
1. Kemungkinan perolehan dari bagi hasil pendapatan lebih tinggi dari pada obligasi konvensional.
2. Obligasi syari’ah aman karena digunakan untuk mendanai proyek-proyek yang prosfektif.
3. Bila terjadi kerugian (di luar kontrol) investor tetap memperoleh aktiva.
4. Terobosan paradigma, bukan lagi surat hutang tapi surat investasi.

C. PRINSIP TRANSAKSI DAN APLIKASINYA
Sebagai bentuk pendanaan (financing) dan sekaligus investasi memungkinkan beberapa bentuk atau struktur yang dapat ditawarkan untuk tetap berada dalam rambu-rambu syari’ah. Salah satunya adalah menghindarkan segala jenis transaksi dari unsur riba. Berdasarkan alasan tersebut, maka struktur obligasi syari’ah dapat berupa:
a. Bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, muqaradah, qiradah, ataupun musyarakah. Akad mudharabah/musyarakah adalah akad kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan. Obligasi jenis ini akan memberikan return dengan penggunaan term indicativ atau expected return karena sifatnya yang floating dan tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagihasilkan.
b. Margin atau fee berdasarkan akad mudharabah, salam, istishna, dan ijarah. Dengan akad tersebut, obligasi syari’ah akan memberikan fixed return (pendapatan tetap)

Berdasarkan prinsip transaksi diatas, untuk saat ini di indonesia mengenal adanya dua jenis obligasi, yaitu obligasi mudharabah dan obligasi ijarah.
Obligasi Mudharabah
Obligaasi syari’ah mudharabah adalah obligasi syari’ah yang menggunkan akad mudharabah. Sesbagaimana yang telah kita ketahui, akad mudharabah adalah akad kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal/investor) dan pengelola (mudahrib/emiten)
Ikatan atau akad mudharabah pada hakikatnya adalah ikatan penggabungan atau percampuran berupa hubungan kerjasama antara pemilik harta dengan pemilik usaha, dimana pemilik harta hanya menyediakan dana secara penuh (100%) dalam suatu kegiatan usaha dan tidak boleh secara aktif dalam pengelolaan usaha. Sedangkan pemilik usaha (mudharib/emiten) memberikan jasa, yaitu mengelola harta secara penuh dan mandiri (directonery) dalam bentuk asset pada kegiatan usaha tersebut.
Ada beberapa alasan yang mendasari pemilihan prinsip obligasi mudharabah, diantaranya:
a. Obligasi syari’ah mudharabah merupakan bentuk pendanaan yang paling sesuai untuk investasi dalam jumlah besar dan jangka waktunya relatif panjang.
b. Obligasi syari’ah mudharabah dapat digunkan untuk pendanaan umum (general financing), seperti pandanaan modal kerja ataupun capital expenditure.
c. Mudharabah merupakan pencampuran kerjasama antara modal dan jasa (kegiatan usaha), sehingga membuat strukturnya memungkinkan untuk tidak memerlukan jaminan atas aset yang spesifik. Hal ini berbeda dengan struktur yang menggunakan dasar akad jual beli yang mensyartakan jaminan atas aset yang didanai.
d. Kecenderungan regional dan global, dari penggunaan struktur mudharabah dan bai’ bi’tsaman ajil menjadi mudharabah dan ijarah.

Produk obligasi mudharabah juga dapat dikonversi menjadi saham setelah dalam jangka waktu tertentu dengan persetujuan pemiliknya. Sehingga pemilik surat ini berubah menjadi mitra kerjasama kontemporer bagi perusahaan. Dalam keuntungan investasinya menjadi pemilik saham atau mitra kerjasama selamanya.
Pada prinsipnya, obligasi mudharabah yang dikonversi menjadi saham sama dengan obligasi mudharabah baik yang muthlaqah maupun muqayyadah. Persamaan adalah sama-sama menggunakan prinsip musyarakah dan al-ghunm bi al-ghurm dalam hal pembagian keuntungan, sehingga dalam hal ini sesuai dengan kaidah-kaidah islam dalam distribusi keuntungan investasi.
Obligasi Ijarah
Obligasi ijarah adalah obligasi syari’ah berdasarkan akad ijarah. Akad ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Artinya, pemilik harta memberikan hak untuk memanfaatkan objek yang ditransaksikan melalui penguasaan sementara atau peminjaman objek dengan manfaat tertentu dengan membayar imbalan kepada pemilik objek. Ijarah mirip dengan leasing, tapi tidak sepenuhnya sama. Dalam akad ijarah disertai dengan adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemiikan.
Ketentuan akad ijarah adalah sebagai berikut:
a. Objeknya dapat berupa barang (harta fisik yang bergerak, tak bergerak, harta perdagangan) maupun berupa jasa.
b. Manfaat dari objek dan nilai manfaat tersebut diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak.
c. Ruang lingkup dan jangka waktu pemakaiannya harus dinyatakan secara spesifik.
d. Penyewa harus membagi hasil manfaat yan diperolehnya dalam bentuk imbalan atau sewa/upah.
e. Pemakai manfaat (penyewa) harus menjaga objek agar manfaat yang diberikan oleh objek tetap terjaga.
f. Pembeli sewa haruslah pemilik mutlak.
Sebagai contoh transaksi obligasi ijarah adalah pemegang obligasi memberi dana kepada Toko Matahari untuk menyewa sebuah ruangan guna keperluan ekspansi. Yang mempunyai hak manfaat atas sewa ruangan adalah pemegang obligasi, tapi ia menyewakan kembali kepada Toko Matahari. Jadi harus membayar kepada pemegang obligasi sejumlah dana obligasi yang dikeluarkan ditambah return sewa yang telah disepakati.
Obligasi ijarah banyak diminati oleh para investor, karena pendapat-pendapatnya bersifat tetap. Terutama investor yang paradigmanya masih konvensional konservatif dan lebih mengykai fixied income.
D. JENIS-JENIS OBLIGASI & MEKANISME OPRASIONALNYA
1. Jenis Obligasi Berdasarkan Penerbitan
a) Obligasi pemerintah pusat
b) Obligasi pemerintah daerah
c) Obligasi badan usaha milik negara
d) Obligasi perusahaan swasta
2. Jenis Obligasi Berdasarkan Jaminan
a) Unsecured bonds/ debentures (obligasi tanpa jaminan)
b) Indenture (obligasi dengan jaminan)
c) Mortage bond (obligasi yang dijamin oleh properti)
d) Collateral trust (obligasi yang dijamin dengan skuritas)
e) Equipment trust certificates (obligasi yang dijamin asset tertentu)
3. Jenis Obligasi Berdasarkan Jenis Kupon
a) fixed rate, yaitu obligasi yang memberikan tingkat kupon tetap sejak diterbitkan hingga jatuh tempo.
b) Floating rate, yaitu obligasi yang tingkat bunganya mengikuti tingkat kupon yang berlaku dipasar.
c) Mixed rate, yaitu obligasi yang memeberikan tingka kupon tetap untuk periode tertentu.
4. Jenis Obligasi Berdasarkan Konversi
a) Concertible bond, yaitu obligasi yang dapat ditukarkan dengan saham setelah jangka waktu tertentu.
b) Non-convertable bond, yaitu obligasi yang tidak dapat dikonversi menjadi saham.
Untuk mekanisme oprasional obligasi syari’ah, terdapat beberapa hal pokok mengenai obligasi syari’ah mudharabah dan obligasi syari’ah ijarah.
Untuk obligasi syari’ah mudharabah:
 Kontrak atau aqad mudharabah dihitung dalam perjanjian perwalimanatan.
 Rasio atau persentasi bagi hasil dapat ditetapkan berdasarkan komponen pendapatan (revenue) atau keuntungan (opening profit, EBIT atau EBITDA). Tetapi fatwa no. 15/DSN-MUI/IX/2000 memberi pertimbangan bahwa dari segi kemaslahatan pembagian usaha sebaiknya menggunakan prinsip revenue sharing.
 Nisbah ini dapat ditetapkan konstan meningkat ataupun menurun dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan emiten, tetapi sudah ditetapkan diawal kontrak.
 Pendapatan bagi hasil berarti jumlah pendapatan yang dibagihasilkan yang menjadi hak dan oleh kerenanya harus dibayarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syari’ah dengan pendapatan/keuntungan yang dibagihasilkan yang jumlahnya tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi emiten.
 Pembagian hasil pendapatan atau keuntungan ini dapat dilakukan secaar periodik (tahunan, semesteran, kuartalan, bulanan).
 Karena besarnya pendapatan bagi hasil akan ditentukan oleh kinerja aktual emiten, maka obligasi syari’ah memberikan indicative return tertentu.
Untuk obligasi syari’ah ijarah:
 Investor dapat bertindak sebagai penyewa (musta’jir). Sedangkan emiten dapat bertindak sebagai wakil investor. Dan property owner dapat bertindak sebagai orang yang menyewakan (mu’jir). Dengan demikian, ada dua kali transaksi dalam hal ini; transaksi pertama terjadi antara investor dengan emiten, dimana investor mewakilkan dirinya kepada emiten dengan akad wakalah, untuk melakukan transaksi sewa-menyewa dengan property owner dengan akad ijarah. Selanjutnya, transaksi terjadi antara emiten (sebagai wakil investor) dengan properti owner (sebagai orang yang menyewakan) untuk melakukan transaksi sewa-menyewa (ijarah).
 Setelah investor memperoleh hak sewa, maka investor menyewakan kembali objek sewa tersebut kepada emiten. Atas dasar transaksi sewa-menyewa tersebut, maka diterbitkanlah surat berharga jangka panjang (obligasi syari’ah ijarah), dimana atas penerbitan obligasi tersebut, emiten wajib membayar pendapatan kepada investor berupa fee serta wajib membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
E. PERATURAN TERKAIT
Beberapa peraturan terkait mengenai obligasi syari’ah:
a. Akivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syari’ah islam diantaranya adalah:
(i) usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; (ii) usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional; (iii) usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram; (iv) usaha yang memproduksi, mendistribusi dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
b. Peringkat investment grade: (i) memiliki fundamental usaha yang kuat; (ii) memiliki fundamental keuangan yang kuat; (iii) memiliki citra yang baik bagi publik.
c. Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen Jakarta Islamic Index (JII) Struktur obligasi syari’ah.
F. PERKEMBANGAN DAN PERTUMBUHAN OBLIGASI SYARI’AH DI INDONESIA
Di Indonesia penerbitan obligasi syari’ah ini dipelopori oleh indosat dengan menerbitkan obligasi syari’ah mudharabah indosat senilai Rp 100 milyar pada oktober 2002 lalu. Obligasi ini mengalami oversubribed dua kali lipat, sehingga indosat menambah jumlah obligasi yang ditawarkan menjadi Rp 175 milyar. Langkah indosat ini diikuti Bank Muamalat dan Bank Syari’ah Mandiri (BSM) pada tahun ini.
Disusul PT Berlain Laju Tanker yang menerbitkan obligasi syari’ah Berlian Laju Tanker dengan emisi senilai Rp 175 milyar pada 28 Mei 2003. PT Bank Bukopin menerbitkan obligasi syari’ah mudharabah pada 10 Juli 2003 dengan nilai emisi Rp 45 milyar. PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada 15 Juli 2003 dengan nilai emisi Rp 200 milyar, PT Ciliandra Perkasa pada 26 September 2003 dengan nilai emisi Rp 60 milyar, PT Bank Syari’ah Mandiri pada 31 Oktober 2003 dengan nilai emisi Rp 200 milyar, dll.
Namun, perkembangan obligasi syari’ah belum memicu pemerintah untuk segera menerbitkan sukuk, yaitu sejenis obligasi negara syari’ah. Sampai saat ini pengkajian terhadap sukuk masih terus dilakukan oleh Departemen Keuangan. Hal ini disebabkan oleh perlunya menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak sekedar latah atau ikut-ikutan.
Dari sisi pasar modal, penerbitan obligasi syari’ah muncul sehubungan dengan berkembangnya institusi-institusi keuangnan syari’ah seperti perbankan syari’ah, asuransi syari’ah, dan reksadana syai’ah yang membutuhkan penempatan alternatif obligasi syari’ah.
TABEL EMISI OBLIGASI SYARI’AH
Emiten Jenis obligasi Nilai emisi perangkat Indikasi return/ fee Waktu penerbitan
Indosat Mudharabah Rp 175 M AA+ 15,75 % TH 2002
Berlian Laju Tanker Mudharabah Rp 60 M A- 14,75 % TH 2003
Bank Bukopin Mudharabah Rp 45 M BBB+ 13,75 % TH 2003
BMI Mudharabah Rp 200 M BBB- 17,00 % 15 JULI 2003
Ciliandra Perkasa Mudharabah Rp 60 M BBB 17, 70 % 26 SEP 2003
BSM Mudharabah Rp 200 M BBB 13,00 % 31 OKT 2003
Perkebunan Nusantara Vii Mudharabah Rp 75 M BBB+ 13875 %
Matahari Putra Prima Mudharabah Rp 150 M A+ 13,80 % 6 MEI 2004
Di Malaysia, instrumen obligasi syari’ah digunakan untuk berbagai macam keperluan, baik untuk pembiyaan kegiatan pemerintah maupun untuk keperluan industri keuangn syari’ah. Instrumen yang sudah pernah diterbitkan berupa government investment issue, yaitu pinjaman kebaikan atau qardhul hasan yang digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah. Konsep ini tidak ada imbalan bagi pemilik modal, namun demikian pemerintah boleh memberikan semacam hadiah. Oleh karena itu, instrumen GIIs tidak untuk diperdagangkan.
The Malaysian Global Sukuk merupaka surat berharga dengan akad ijarah. Surat berharga ini adalah aset backed scurities dengan aset berupa real estate yang berharga milik pemerintah Malaysia.
Disamping menerbitkan obligasi pemerintah, berbagai perusahaan di Malaysia juga menerbitkan instrumen efek syari’ah. Seperti sanadat Mudharabah Cagamas adalah obligasi mudharabah dengan jangka waktu s/d 7 tahun yang diterbitkan untuk pembiayaan perumahan. Biniaring Satelit Sistem menerbitkan surat berharga senilai RM 750 milion berupa akad ba’i bi thaman ajil dan mudharabah underwritten notes issuance facility (MUNIF).
Sementara itu, di Bahraen juga telah menerbitkan beberapa surat berharga syari’ah. Salah satunya adalah Bahrain Monetary Agency Sukuk Al-Ijarah senilai $US 100 dan US $ 70 milion yang digunakan untuk membiayai infrastruktur pemerintah.
G. PROSPEK, KENDALA, & STRATEGI PENGEMBANGAN
1. Prospek Obligasi Syari’ah
Dengan penerbitan obligasi syari’ah Indosat, diharapkan pangsa pasar investasi pada instrumen syari’ah akan lebih semarak. Industri obligasi syari’ah di Indonesia diharapkan bisa berkembang pesat seperti di negara Malaysia yang telah mencapai RM 3 miliar. Selain itu inestor dari negara muslim diseluruh dunai bisa mencapai jumlah diatas US$ 700 miliar, sebuah jumlah yang sangat signifikan untuk dijadikan target pengembangan pasar.
Prospek perkembangan obligasi syari’ah yang untuk pertama kalinya diterbitkan oleh PT Indosat dipastikan akan diikuti oleh beberapa perusahaan lain. Tentunya penerbitan obligasi syari’ah melalui proses prosedur perizinan yang berlaku dengan melibatkan pihak Dewan Syari’ah Nasional (MUI) untuk memberikan opini dan pengawasan proses penerbitan obligasi syari’ah tersebut. Diharapkan bahwa munculnya instrunen investasi obligasi syari’ah di Indonesia bisa mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia menjadi lebih maju dan memberikan berbagai alternatif investasi bagi investor.
2. Kendala Pengembangan Obligasi Syari’ah
diantara kendala pengembangan obligasi syari’ah adalah sebagai berikut:
 Belum banyak masyarakat yang pahamtentang keberadaan obligasi syari’ah, apalagi sistem yang digunakan didalamnya. Hal tersebut tidak lepas dari ruang sosialisasi obligasi syari’ah dikondisikan hanya terbatas oleh para pemodal yang memiliki dana lebih dari cukup.
 Masyarakat dalam menyimpan dananya cenderung didasarkan atas pertimbangan pragmatis. Hal ini yang menjadikan trend tingkat bunga yang cenderung bisa dipastikan pada masa yang akan datang, menjadikan investor lebih memilih obligasi konvensional dari pada obligasi syari’ah.
 Di usia yang relatif muda dan sistem yang berbeda, obligasi syari’ah dikondisikan untuk menghadapi masyarakat yang kurang percaya akan keberadaan sistem yang belum ia kenal.
3. Strategi Pengembangan Obligasi Syari’ah
usaha yang perlu dilakukan untuk menjawab kendala-kendala obligasi syari’ah adalah sebagai berikut:
 Langkah-langkah sosialisasi dilakukan untuk membangun pemahaman akan keberadaan oblgasi syari’ah ditengah-tengah masyarakat keterlibatan praktisi, akademisi dan ulama sangat diperlukan dalam usaha-usaha mensosialisasikan obligasi syari’ah.
 Usaha untuk menarik pasar emosional secara statistik relatif lebih sedikit daripada pasar nasional. Oleh kerenanya obligasi syari’ah tidak bisa hanya sekedar menunggu sampai adanya perubahan paradigma mengenai obligasi syari’ah yang tidak tentu waktunya tetapi setidaknya obligasi syari’ah mampu menangkap kondisi yang ada sebagai peluang yang bisa digunakan untuk meningkatkan produksinya.
 Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, usaha untuk meningkatkan profesionalitas, kualitas, kapabilitas, dan efesiensi, harus selalu dilakukan oleh obligasi syari’ah.
H. MANFAAT OBLIGASI SYARIAH UNTUK PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
BI dalam fungsinya sebagai The Leader of Last Resort adalah membantu bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Menurut ps. 11 (1) UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia adalah bahwa BI dapat memberi kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank tersebut. Hanya saja kesulitan terjadi ketika UU tersebut juga menentukan bahwa bank konvensional maupun bank syariah wajib memberikan jaminan berupa agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan serta nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterimanya. Sedangkan maksud agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan adalah meliputi surat berharga atau tagihan yang diterbitkan oleh pemerintah atau badan hukum lain yang mempunyai otoritas. Bagi bank syariah untuk dapat menyediakan agunan berupa surat-surat berharga dan/atau tagihan yang tidak berbunga, [27] dulu belum dimungkinkan karena pasar keuangan (financial market) yang berdasarkan prinsip syariah belum berkembang di Indonesia. Tetapi sekarang keadaan ini sudah berubah dan indikasinya adalah berdirinya pasar keuangan sesuai dengan prinsip syariah terbuka lebar, walaupun nilai obligasi syariah Indosat masih jauh dari harapan, tetapi itu tidak akan menutup kemungkinan bank-bank syariah di Indonesia akan megikuti langkah Indosat sehingga hal itu akan membuka peluang investasi yang besar terhadap perbankan syariah dan akan berpartisipasi dalam menyelesaikan masalah likuiditas yang dialami semua lembaga keuangan syariah di Indonesia dewasa ini.
Bank Muamalat Indonesia (BMI) mempertimbangkan untuk menerbitkan obligasi syariah guna mendapatkan dana pengembangan operasinya, dan rencana penerbitan obligasi syariah saat ini masih dalam tahap kajian. Pengkajian kemungkinan penerbitan obligasi syariah ini, karena produk tersebut masih sesuatu yang baru. Menurut Direktur Utama BMI, M. Riawan Amin, pengkajian ini diperlukan karena obligasi syariah merupakan sesuatu yang tidak riil. Sehingga, apabila proyek berakhir, obligasi pun berakhir. Akan tetapi, kalau bank ini sampai suatu titik tiba-tiba obligasinya berakhir kemudian tingkat pembiayaan bank masih begitu tinggi, maka bank tersebut akan menghadapi rasio likuiditas yang tinggi. Dengan alasan tersebut, right issue (penerbitan saham terbatas) tetap menjadi pilihan bagi BMI karena relatif lebih aman dibandingkan dengan penerbitan obligasi syariah.
Menurut Dirut Tazkia Institut, Zainul Arifin berpendapat dalam seminar Obligasi Syariah: Kendala dan Prospeknya di Indonesia yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia, perbankan syariah sangat terbuka untuk menerbitkan obligasi syariah. Hanya saja, prospeknya sangat tergantung dari persepsi masyarakat. Selain itu, tidak seperti emiten yang lain, perbankan yang mau menerbitkan obligasi tunduk pada dua institusi sekaligus: Bapepam dan Bank Indonesia.
Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN), Cecep Maskanul Hakim, mengemukakan bahwa perbankan yang hendak menerbitkan obligasi syariah harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya, underlying asset-nya harus didukung oleh aset riil.
H. PRODUK FIXED INCOME
1. Pengertian Fixed Income
Istilah fixed income mempunyai pengertian produk investasi dengan tingkat pendapatan tetap (stabil). Produk fixed income sangat beragam jenis tujuan dan manfaatnya. Setiap instrumen fixed income mempunyai karakteristik yang spesifik untuk memunculkan daya tarik bagi investor supaya menanamkan dananya dengan membeli produk fixed income tersebut. Tingkat penghasilan produk fixed income sangat diminati oleh investor yang mempunyai karakter konservatif serta tidak mau mengambil tingkat risiko yang sangat fluktuatif. Dengan menghasilkan tingkat pendapatan yang tetap, investasi pada produk fixed income memberi kepastian hasil dibanding misalnya pada saham dan produk derivatif lainnya.
2. Commercial Paper (CP)
Surat berharga komersial adalah surat utang yang sangat praktis bagi kalangan perusahaan yang membutuhkan dana karena setelah diterbitkan instrumen ini cukup likuid dan mudah diperdagangkan. Surat utang jangka pendek ini mempunyai kisaran jatuh tempo sampai dengan 270 hari. Tingkat suku bunganya berbentuk fixed rate dan menerapkan pola diskon di depan. Biasanya surat ini diterbitkan oleh perusahaan, bank, atau pihak yang membutuhkan dana kepada investor yang mempunyai kelebihan dana. Jenis mata uang penerbitan bisa berbentuk rupiah atau US Dollar. Commercial paper tidak perlu tercatat di bursa seperti obligasi. Proses pemberian peringkat oleh lembaga rating tetap diperlukan untuk memberikan informasi yang trasparan kepada calon investor. Biasanya metode penerbitan dan penjualannya tidak harus melalui penawaran umum tetapi langsung kepada calon investor.
3. Negotiable Certificate Of Deposit (NCD)
Instrumen ini sangat bagus bagi investor yang menginginkan dananya tersimpan cukup aman di bank serta mendapatkan tingkat suku bunga yang cukup kompetitif. Struktur dan kondisi NCD biasanya mempunyai jangka waktu 1 bulan sampai 1 tahun. Jenis mata uangnya menggunakan rupiah sedangkan kalender perdagangan bisa berdasarkan 360 hari atau 365 hari. Metode penawarannya langsung kepada pihak investor atau nasabah bank. Penerbitan NCD tidak perlu dicatatkan di bursa serta tidak perlu diberi peringkat. Banyak sekali manfaat keuntungan melakukan investasi pada NCD karena fleksibilitas jumlah nominalnya serta periode jatuh temponya yang relatif pendek sehingga cukup likuid.
4. Medium Term Note (MTN)
Ini merupakan instrumen yang cocok untuk perusahaan yang membutuhkan utang. Instrumen ini pertama kali diperkenalkan oleh Merrill Lynch pada 1981. Penerbitan MTN diupayakan untuk memenuhi kebutuhan para pelaku pasar uang dan investor obligasi jangka panjang. Jangka waktu jatuh tempo berkisar antara 1 sampai 5 tahun. Penerbitan MTN bisa menggunakan mata uang berbentuk rupiah atau US Dollar. Jenis tingkat suku bunga bisa diberikan dengan metode diskon atau zero coupon. Metode pembayaran kupon bisa dilakukan dengan metode interest bearing, kuartalan atau semesteran. MTN tidak perlu dicatatkan di bursa serta tidak perlu di beri peringkat. Penawaran kepada investor dilakukan secara private placement.
5. Asset Backed Securities (ABS)
Instrumen ini diharapkan menjadi pilihan sumber pendanaan di masa depan karena cukup menarik. Surat utang ini diterbitkan dengan jaminan piutang dagang, misalnya dari bank, perusahaan kartu kredit ataupun kredit properti.. jangka waktu jatuh temponya berkisar antara 1 sampai 5 tahun. Tingkat suku bunga bisa berbentuk fixed dan floating rate. Pembayaran suku bunga dilakukan dengan diskon harga pembelian. Penerbitan ABS ini bisa dilakukan dengan cara private placement dan juga bisa melalui penawaran ke publik. Instrumen ini tidak harus dicatatkan di bursa dan tidak harus melalui proses pemberian peringkat. Saat ini ada beberapa perusahaan sekuritas yang mencoba menerbitkan instrumen ABS ini bekerja sama dengan pihak bank perkreditan perumahan atau bank penerbit kartu kredit.
6. Convertible Bond (CBs)
Instrumen ini banyak ditawarkan di pasar perdana. Keuntungannya adalah bahwa instrumen ini bisa dikonversi atau dipertukarkan dengan instrumen saham penerbit obligasi konversi tersebut. Periode jatuh temponya sekitar 3 sampai 10 tahun. Mata uang yang dipakai berbentuk rupiah dan tingkat suku bunganya diberikan dalam bentuk fixed rate. Pembayaran kupon bisa dilakukan secara interest bearing, kuartalan atau semesteran. Obligasi konversi banyak diterbitkan perusahaan untuk menarik daya beli investor terhadap obligasi yang diterbitkannya. Kadangkala apabila harga saham perusahaan tersebut sedang naik, investor cenderung melakukan konversi obligasi menjadi saham perusahaan.
7. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen ini diterbitkan oleh Bank Indonesia pertama kali pada 1984 berdasarkan Keppres No. 5 Tahun 1984 sebagai alternatif investasi bagi pemilik dana yang diberikan bank sentral serta pemberian tingkat suku bunga yang cukup kompetitif. Fungsi SBI tidak jauh berbeda dengan Treasury Bill yaitu surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah. Karena diterbitkan oleh bank sentral, peringkat SBI merupakan instrumen investasi yang likuid dan aman untuk investasi serta tidak perlu rujukan dari lembaga pemeringkat.
SBI diterbitkan dengan sistem diskonto dan tanpa warkat (scriptless) dengan penyelesaian transakai 1 hari (one day settlement). Satuan unit SBI adalah sebesar Rp 1 juta dengan transaksi terkecil di pasar perdana sebesar 1.000 unit atau Rp 1 milliar. Jangka waktu SBI terdiri dari 1, 2, 3, 6, dan 12 bulan. Metode perdagangannya dilakukan melalui sistem lelang dan nonlelang. Lelang dilakukan secara periodik, misalnya tiap rabu dengan sistem ABS (Automatic Bidding System) dari Bloomberg yang bersifat onlinel real time.
8. Promissory Note (PN)
Instrumen ini diterbitkan oleh perusahaan atau kalangan perbankan dengan perjanjian untuk membayar sejumlah dana yang diterima pada periode tertentu. Karakteristiknya adalah bahwa instrumen ini diperdagangkan dengan harga diskon, tidak ada jaminan. Jangka waktu jatuh tempo berkisar sampai 1 tahun, tidak perlu dilakukan pemberian peringkat, dan penerbitannya tidak harus tercatat di bursa.
9. Floating Rate Note (FRN)
Surat utang ini diterbitkan dengan tingkat suku bunga mengambang, pada dasarnya secara umum karakteristuiknya tidak jauh berbeda dengan obligasi. Penyesuaian tingkat suku bunganya dilakukan secara berkala, bisa periodik dalam jangka enam bulan sekali serta terikat pada aturan indeks pasar uang seperti Treasury Bill. Mekanisme penerbitannya tidak harus tercatat di bursa serta bisa ditawarkan dengan metode private placement.
10. Treasury Bonds (T-Bonds)
Surat utang ini diterbitkan langsung oleh pemerintah. Pada 27 Desember 2002, pemerintah Indonesia telah mencatatkan T-Bonds di bursa Efek Surabaya dengan nilai Rp 2 triliun dengan jangka waktu jatuh tempo sampai 8 tahun. Peringkat T-Bonds adalah AAA atau Triple A karena dijamin oleh pemerintah Indonesia. Tingkat suku bunga atau yield yang ditawarkan relatif di kisaran 14,5% sampai 15%. T-Bonds di indonesia diterbitkan dengan nominal Rp 1 juta serta mempunyai tujuan untuk melakukan refinancing obligasi rekap perbankan. Metode penjualan dilakukan dengan insentif diskon untuk menarik minat investor.
11. Repurchase Agreement (REPO)
Produk investasi ini diterbitkan dengan memberikan daya tarik bagi investor dengan diberikannya perjanjian untuk membeli kembali instrumen sekuritas tersebut pada harga dan waktu yang telah disepakati bersama. Perdagangan REPO biasanya dilakukan untuk intervensi pasar uang yang dilakukan oleh pemerintah. Tingkat suku bunga REPO ditentukan dengan patokan tingkat suku bunga pemerintah sehingga biasanya dibuat lebih tinggi agar menarik investor tersebut.
12. Obligasi Subordinasi (Subordinated Bonds)
Jenis instrumen ini diterbitkan terutama oleh lembaga perbankan dengan tujuan meningkatkan kualitas CAR (Capital Adequancy Ratio). Dengan menerbitka obligasi subordinasi, dalam laporan keuangan bank tersebut obligasi ini akan dikelompokkan dalam modal pelengkap di struktur permodalannya, sehingga secara langsung akan dapat meningkatkan posisi penghitungan rasio kecukupan modalnya. Untuk perusahaan non perbankan posisi obligasi subordinasi dalam laporan keuangan akan dimasukkan dalam struktur modal perusahaan sehingga akan memperkuat struktur permodalan perusahaan tersebut.
Struktur obligasi subordinasi ini biasanya berjangka waktu lebih dari 5 tahun serta mempunyai hak call option, selain itu tidak dijamin dengan jaminan khusus. Apabila penerbit mengalami default, hak tagih surat utang ini akan diberikan kemudian setelah penyelesaian surat utang jenis lainnya seperti obligasi umum atau utang bank.
Lampiran 1

Kami telah melakukan observasi kami ke PT PLN persero. Berikut kami lampirkan hasil dari observasi kami di PT PLN persero:

Strength (Kekuatan):
 PT PLN pesero baru mengeluarkan obligasi syari’ahnya di tahun 2006 dengan total Rp 24 triliun, dan porsi yang mereka keluarkan untuk obligasi syari’ahnya sebesar Rp 200 milyar. Walaupun PT PLN persero ini masih baru dalam mengeluarkan obligasi syari’ahnya, tetapi ia tetap optimis karena pemerintah terus melakukan pengembangan pasar modal syari’ah. Mengingat obligasi syari’ah semakin berkembang dan mulai memasyarakat, maka sampai tahun 2008 ini PT PLN persero terus menambah jumlah obligasi syari’ahnya.
 Mengingat keberhasilan dari obligasi yang di keluarkan pada tahun lalu, untuk itu di tahun 2008 ini. PT PLN persero akan menambah jumlah obligasi syari’ahnya sebesar 35 %.
 Karena keoptimisannya, dan di dukung dengan telah dikeluarkannya UU tentang obligasi, untuk itu PT PLN persero akan Go Internasional dalam obligasi syari’ahnya. Mereka berencana akan mengeluarkan global sukuk di tahun-tahun berikutnya.

Weskness (Kelemahan):
 Karena obligasi syari’ah yang diterapkan oleh PT PLN persero ini bentuk akadnya adalah obligasi syari’ah ijarah, maka kesulitan atau kelemahan utama dalam penerbitan sukuk ini adalah mencari adanya suatu trasnsaksi pendukung (underlying), berupa sejumlah aset tertentu yang menjadi dasar penerbitan obligasi syari’ah.
 Kurangnya penjamin dari emiten yang berani menjamin penerbitan dan penjualan obligasi syari’ah.

Opprtunity (Peluang):
 PT PLN persero merasa memiliki peluang untuk terus meningkatkan jumlah obligasi syari’ahnya. Dan merasa ingin ikut mendukung perkembangan pasar modal syari’ah yang kini semakin marak di Indonesia.
 Dari obligasi syari’ah yang di keluarkan oleh PT PLN persero, ternyata di sambut baik oleh para investor. Mengingat hasil penjualan obligasi syari’ah pada tahun sebelumnya menuai keberhasilan, maka pengeluaran obligasi yang tadinya hanya Rp 200 milyar, maka pada tahun-tahun berukutnya akan di tambah sebesar 35 %. Di dukung dengan di perolehnya kepercayaan dari DSN dalam penerbitan obligasi syari’ah.
 Bagi PT PLN persero, pembuatan struktur obligasi syari’ah ijarah tidak jauh berdeda dengan struktur obligasi konvensional. Disamping itu, obligasi syari’ah ijarah lebih sederhana dan banyakdiminati masyarakat. Oleh karena itu, dalam hal ini, ia ingin terus menerbitkan obligasi syari’ah ijarah.

Thereatment (Tantangan):
 Kedepan, PT PLN persero harus lebih cepat, cermat dalam memilih underlying yang akan digunkan untuk transaksi pendukung yang menjadi dasar penerbitan obligasi syari’ah.
 PT PLN persero harus mampu meyakinkan para investor dan juga DSN bahwa obligasi yang akan diterbitkan ini jelas underlying-nya, dan terbebas dari penyimpangan syari’ah.
 Emiten yang di minta untuk menjamin penerbitan sukuk harus benar-benar bertanggung jawab atas penerbitan sampai dengan penjualan obligasi syari’ah.
BAB III
PENUTUP

Maraknya pasar modal syari’ah pada saat ini sangat mendukung adanya transaksi bisnis yang tidak lagi dikhawatirkan mengandung unsur-unsur yang dilarang obleh syari’at islam. Obligasi syari’ah yang merupaka salah satu instrumen yang sedang berkembang, nampaknya disambut baik oleh para investor. Terlebih lagi, bukan hanya investor muslim saja yang tertarik untuk berinvestasi pada obligasi syari’ah ini, tetapi juga investor non muslim yang ikut andil dalam pengembangan pasar modal syari’ah.
Maka dari itu, sebagai penerus ekonom muslim, kita harus membekali ilmu sejak dini untuk perkembangan syari’at islam yang akan datang, terutama dibidang transaksi mua’amalat. Mengingat semakin berkembangnya instrumen-instrumen dan lembaga keuangan syari’ah di Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

 Sudarsono, Heri. 2004. Bank Dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Deskripsi Dan Ilustrasi. Edisi ke-2. Ekonisia: Yogyakarta.
 Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional, DSN MUI-BI. 2006: Jakarta.
 Firdaus, Muhammad, Dkk. 2005. Konsep Dasar Obligasi Syari’ah. Renaisans: Jakarta.
 Sumitro, Warkum. 2004. Asas-Asas Perbankan Islam Dan Lembaga-Lembaga Terkait. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
 Direktorat Kebijakan Pembiayaan Syari’ah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang,. Departemen Keuangan RI. 2007. Mengenal Sukuk, Instrumen Investasi Dan Pembiayaan Berbasis Syari’ah.
 Raharjo, Sapto. 2003. Panduan Investasi Obligasi. PT Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
 www. Google. com

Valuta Asing ditinjau dari Ekonomi Islam

1. Latar Belakang Masalah
Valuta asing atau lebih sering disebut valas adalah mata uang luar negeri, seperti dollar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia, peso Filipina, lira Italia, yen Jepang dan mata uang asing lainnya. Sedangkan yang dimaksud dengan bursa valas atau yang lebih dikenal dengan Money Changer dalam kamus ekonomi dan bisnis didefinisikan “money changer a person or enterprise whose bussiness is excahanging the money of one country for that of another country” (seseorang atau perusahaan yang pekerjaannya adalah pertukaran atau jual beli mata uang dari suatu negara ke mata uang negara lainnya). Penggunaan penetapan sistem valuta asing atau valas dalam praktek ekonomi suatu negara seringkali membawa dampak negatif terhadap negara tersebut. Sebagai contoh adalah apa yang tengah berlangsung di negara Indonesia. Krisis ekonomi yang tengah melanda Indonesia selama lima tahun terakhir ini salah satunya disebabkan oleh penggunaan sistem valuta asing atau valas yang berpedoman pada sistem ekonomi non-islam atau ekonomi barat.
Seiring dengan semakin banyaknya masalah yang ditimbulkan oleh pemberlakuan sistem kurs bebas dengan lalu lintas valas yang bebas juga, maka perlu kiranya mempertanyakan dan mengkaji ulang di seputar persoalan valuta asing atau valas menurut prespektif lain, seperti melalui prespektif hukum ekonomi islam. Selain itu juga perlu kiranya mencari dan melihat kepada sistem kurs valas lain seperti dari ekonomi islam. Kajian ekonomi islam yang kini mulai marak dikaji dan dikembangkan mulai dilirik untuk dijadikan solusi alternatif terhadap berbagai macam dampak krisis ekonomi yang sedang berlangsung.
Sebelum penulis lebih jauh mengemukakan mengenai valuta asing atau valas menurut hukum ekonomi islam, penulis mengemukakan beberapa alasan yang melatarbelakangi pemilihan judul ini. Di antara beberapa alasan dan pertimbangan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Karena masalah valuta asing atau valas sangat menarik bagi penulis dan relevan dengan bidang studi dan jurusan penulis yaitu jurusan muamalah, konsentrasi perbankan islam.
2. Karena judul tersebut cukup penting dan erat kaitannya dengan muamalah
3. Mengingat masih banyaknya di antara kaum muslimin yang belum atau kurang memperhatikan masalah pentingnya hukum operasionalisasi valuta asing atau valas menurut prespektif hukum ekonomi islam, sehingga terkadang dan bahkan sering melakukannya dalam kehidupan sehari-hari tanpa melihat hukum ekonomi islam.
4. Tingkat fluktuasi kurs valuta asing yang sangat tinggi menyebabkan lahirnya para spekulan yang memanfaatkan situasi ini untuk mengambil keuntungan bagi dirinya sendiri, yang perbuatannya ini sangat merugikan orang banyak.
Adapun hal-hal yang menjadi tujuan penulis adalah :
1. Sebagai pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam bagi penulis terhadap pentingnya pengetahuan soal hakikat valuta asing atau valas menurut hukum ekonomi islam.
2. Untuk mengatasi atau menjelaskan beberapa permasalahan yang mungkin timbul akibat jual beli valuta asing yang tidak berdasarkan dari hukum ekonomi islam.
2. Pokok Permasalahan
Dengan berpegang pada judul dan latar belakang masalah di atas yang ternyata cukup luas cakupannya, maka perlu kiranya dilakukan pembatasan terhadap permasalahan penelitian yang hendak dilakukan, sebagai berikut :
1. Tinjauan valuta asing menurut hukum ekonomi konvensional.
2. Tinjauan praktek atau operasionalisasi valuta asing dalam sistem perekonomian antar negara
3. Tinjauan valuta asing menurut hukum ekonomi islam menurut sumber-sumbernya.
Dari pembatasan masalah tersebut di atas, penulis merumuskannya sebagai berikut :
1. Bagaimanakah pandangan hukum ekonomi konvensional terhadap valuta asing?
2. Bagaimanakah pandangan hukum ekonomi islam terhadap praktek atau operasionalisasi valuta asing dalam perekonomian antar negara?
3. Bagaimanakah pandangan hukum ekonomi islam terhadap valuta asing?
3. Kajian Kepustakaan
Adapun kajian pustaka yang digunakan dari penulisan ini adalah :
Pada tahun 2005 telah ditulis skripsi oleh Ade Rahmat Hidayat dengan judul “pengaruh dollar terhadap nilai tukar rupiah dalam prespektif ekonomi islam”. Dan dalam skripsi ini hanya membahas pengaruh dollar terhadap nilai tukar rupiah dalam prespektif ekonomi islam yaitu melihat pengaruh yang ditimbulkan dollar dari tahun ke tahun melalui kurs nilai tukar serta melihat dan membandingkan dengan yang ada dalam ekonomi islam dari berbagai sumber buku.



Daftar Pustaka
Berlianta, Heli Charisman. 2004. Mengenal Valuta Asing. Gadjah Mada University. Yogyakarta.
Hidayat, Ade Rahmat. 2005. Pengaruh dollar terhadap nilai tukar rupiah dalam prespektif ekonomi islam. Skripsi. Fakultas Syariah dan Hukum UIN. Jakarta.

MaNaJeMen SumBer DaYa MaNuSia (MSDM) dalam al qur'an

Kalau sebelumnya kita sudah membicarakan seputar manajemen sumber daya manusia atau yang di singkat dengan MSDM yang mana pengertian dari MSDM itu sendiri adalah suatu ilmu atau cara yang mengatur sumber daya yang dimiliki oleh setiap individu yang dapat digunakan secara maksimal untuk tujuan yang maksimal, yang konsep dasarnya adalah karyawan adalah manusia, bukan mesin. Sehingga ia memiliki pemikiran, kreatifitas, kemampuan dan potensi yang berbeda-beda. Sedangkan untuk pengertian dari sumber daya manusia itu sendiri, ada beberapa pengertian:
1. sumber daya manusia adalah manusia yang bekerja di lingkungan suatu organisasi (disebut juga personil, tenaga kerja, pekerja atau karyawan).
2. sumber daya manusia adalah potensi manusiawi sebagai penggerak organisasi dalam mewujudkan eksistensinya.
3. sumber daya manusia adalah potensi yang merupakan asset dan berfungsi sebagai modal di dalam organisasi bisnis.
Ketiga pengertian tersebut pada dasarnya adalah sama saja, akan tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) adalah “potensi manusia yang menjadi motor penggerak suatu perusahaan, lembaga atau bank yang mampu memberikan kontribusi terbaik dalam mencapai tujuan organisasi dan memberikan kepuasan terhadap individu itu sendiri”
Pada tema kali ini kita membicarakan bagaimana seharusnya penerapan sumber daya manusia yang syariah secara profesional yang sesuai dengan tuntutan al Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Potensi sumber daya manusia sangat dimanfaatkan dalam mengelola suatu organisasi, karena sebuah sistem bagaimanapun bagusnya, tidak akan berarti apa-apa jika tidak dijalankan oleh para pelakunya. Pelaku itulah yang dinamakan sumber daya manusia.
Kajian tentang sumber daya insani akan dimulai dari manusia sebagai makhluk yang sengaja diciptakan oleh Allah SWT dengan sebaik-baik bentuk, yang sesuai dengan firman Allah surat At Tiin ayat 4. Manusia dibekali dengan nafsu, diberikan akal untuk berpikir, sehingga ia bebas menentukan jalan mana yang akan dipilih, jalan yang diilhamkan kepadanya. Potensi lain yang ada pada manusia adalah rasio/pemikiran, kalbu/hati, ruh/jiwa dan jasmani/raga.
Dengan konsep awal bahwa Allah menciptakan manusia di muka bumi ini adalah sebagai kholifah. Makna kholifah disini adalah bahwa manusia sebagai wakil Allah harus bisa memelihara lingkungan dunia, lingkungan disini pun termasuk salah satunya adalah dalam menjalankan roda kegiatan pekerjaan. Karena hidup itu harus bekerja, tanpa bekerja hidup manusia seakan kosong dan tiada bermanfaat.
Al Qur’an telah memperkenalkan kepada kita tentang hukum-hukum, hal-hal yang dinilai baik atau buruk, boleh atau tidak menurut aturan syariah. Dengan dilengkapi dengan akal dan potensi, manusia tentu dapat berfikir dan memilah segala bentuk kegiatan yang harus dilakukannya.

Karakteristik Sumber Daya Manusia Syariah (Sumber Daya Insani)
Dalam kajian sumber daya insani, manusia sebagai sumber daya penggerak suatu proses produksi, harus mempunyai karakteristik atau sifat-sifat yang diilhami dari shifatul anbiyaa’ atau sifat-sifat para nabi. Sifat-sifat tersebut dapat disingkat dengan SIFAT pula, yaitu : shiddiq (benar), itqan (profesional), fathanah (cerdas), amanah (jujur/terpercaya) dan tabligh (transparan).
Profesional secara syariah artinya mengelola suatu usaha/kegiatan dengan amanah. Profesionalisme dalam Islam dijelaskan dalam Al Quran Suat Al Qashash ayat 26. Dalam bisnis Islami dua faktor yang menjadi kata kunci adalah kejujuran dan keahlian. Karena amanah/kejujuran merupakan puncak moralitas iman dan karakteristik yang paling menonjol dari orang-orang yang beriman.
Al Quran dalam Surat Al Anfal ayat 27 mengajarkan, bahwa seseorang tidak boleh berkhianat dalam menunaikan amanahnya padahal mereka adalah orang yang mengetahui. Demikian juga dalam Surat An Nisaa’ ayat 58:
Allah menyatakan: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.
Kandungan ayat tersebut menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, yaitu orang yang benar-benar mempunyai keahlian dibidang tersebut. Karena menempatkan seseorang sesuai dengan keahliannya merupakan salah satu karakteristik profesionalisme Islam.
Bicara soal profesional, berarti membicarakan tentang kemampuan dan keterampilan seseorang dalam melaksanakan suatu pekerjaan. Karena pengertian dari profesional itu sendiri adalah “seseorang dengan keterampilan dan pengetahuan tertentu yang menyebabkan dia memiliki kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tertentu, dan biasanya keterampilan dan pengetahuan ini diperoleh melalui pelatiahan yang lama”.
Dalam arti lain profesional memiliki arti orang yang mengerjakan sesuatu bukan hanya dorongan rasa senang, tetapi juga karena menempatkan pekerjaan, jabatan atau profesi yang diemban sebagai sumber mata pencaharian; bersangkutan dengan profesi; memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya; mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Dan menurut pengertian lain, profesional adalah suatu nilai praktis berwujud keandalan dalam mengelola sebuah organisasi dan kecekatan dalam menjalakan kegiatan. Sebuah lembaga keuangan, atau perusahaan yang profesional berarti organisasi kelembagaannya terkelola dengan baik pula.
Daftar Pustaka:
 B.N, Marbun. 2003. “Kamus Manajemen”. Pustaka Sinar Harapan: Jakarta
 Nawawi, Hadari. 2003. “Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Bisnis Yang Kompetitif”. Gajah mada university press: Yogyakarta
 Hasibuan, Malayu. 2007. “Manajemen Sumber Daya Manusia” edisi revisi. Bumi Aksara. Jakarta
 Rivai, Veithzal. 2004. “Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan, Dari Teori Ke Praktek”. Murai Kencana: Jakarta
 www.google.com

Analisis Sebuah Kontrak

ANALISIS PERJANJIAN AKAD SYARIKAH MUDHARABAH

A. Analisis Struktur Perjanjian (Kontrak)
Dalam menganalisis perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani (LKS BM) ini dilihat dari standar/struktur unsur-unsur kontraknya yaitu apakah sesuai dengan standar/struktur unsur-unsur itu atau tidak. Yaitu mulai dari bab pembukaan, isi/materi, penutup, dan lampiran.
 Pembukaan
1. Judul
Judul menunjukkan dan sekaligus memberikan cakupan pengertian pokok tentang hakekat isi suatu kontrak. Dilihat dari sisi sub pembukaan ini perjanjian yang dibuat oleh LKS Berkah Madani mempunyai judul yaitu: “AKAD SYARIKAH MUDHARABAH “ dan dilengkapi dengan nomor perjanjiannya : 017/AKAD/LKS-BM/X/05.
2. Kepala Kontrak
Adalah kalimat surat pembukaan kontrak yang membuktikan kapan dan dimana kontrak tersebut dibuat dan ditandatangani para pihak. Dalam hal ini, kepala kontraknya menunjukkan bahwa perjanjian tersebut dibuat pada hari kamis tanggal 9-09-1426 H yang bertepatan dengan 13-10-2005 M dan bertempat di Depok.
3. Para Pihak (Komparisi)
Merupakan penyebutan dan penjelasan mengenai identitas para pihak yang membuat kontrak atau yang berkepentingan. Dalam hal ini para pihak yang berkepentingan ada dua pihak, yaitu:
1. Elvi Zendri dalam jabatannya selaku Manajer Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani, bertindak dan atas nama serta kepentingan Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani, berkedudukan di kota Depok dan beralamat di Jl. Akses UI no. 44, Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Depok 16951, dalam akad ini disebut sebagai Shahibul Maal.
2. Wathony, bertempat tinggal di Jl. Tebet Barat Dalam No. 24 RT. 011/003, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan, pemegang KTP No. 09.5301.280864.0190 dalam pembuatan hokum ini bertindak dan atas nama sendiri dan telah mendapatkan persetujuan suami/istri Nelo Vaner, selanjutnya disebut sebagai Mudharib.

4. Dasar diadakannya Kontrak (Causa)
Dalam sub pembukaan yang terakhir ini terlihat bahwa kedua belah pihak, baik shahibul maal dan mudharib sepakat melakukan kerjasama pembiayaan dengan ketentuan dan syarat-syarat yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam pasal-pasal selanjutnya.

 Isi atau Materi
1. Klausula Definisi
Klausula definisi yang merupakan kalimat dalam kontrak yang diberikan batasan arti atau maknanya agar nantinya tidak menimbulkan salah pengertian dan tidak ditafsirkan lain oleh para pihak yang bersangkutan serta agar para pihak jelas dan paham benar maksudnya. Dalam perjanjian ini klausula definisi tertuang dalam pasal 1 tentang ketentuan umum.
2. Klausula Obyek Kontrak
Klausula ini menentukan apa yang dijadikan objek kontrak dengan menyebutkan secara jelas dan lengkap tentang nama barang, wujud/jenisnya, letak dan luasnya, dan hal-hal lain yang menjelaskan obyek kontrak tersebut secar terperinci. Klausula obyek kontrak dalam perjanjian ini tertuang dalam pasal 3, 4, dan 5 yang masing-masing tentang jenis dharabah, modal dharabah, dan jangka waktu.
3. Klausula Hak dan Kewajiban
Klausula ini menentukan hak dan kewajiban para pihak yang ditulis secara tegas dan jelas serta terperinci apa saja yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing. Dalam perjanjian ini klausula hak dan kewajiban terletak pada pasal 6 dan 8 tentang keuntungan dan nisbah bagi hasil dan pengembalian modal.
4. Klausula Sanksi
Merupakan ketentuan yang mengatur tentang pemberian sanksi akibat pelanggaran dan atau kelalaian salah satu pihak dalam melaksanakan perjanjian. Klausula sanksi ini tertuang dalam pasal 7 yang membahas tentang kerugian termasuk di dalamnya bagaimana mekanisme terjadinya kerugian, pihak mana yang menyebabkan kerugian, dan lain sebagainya.
5. Klausula Spesifik
Merupakan pengaturan tentang hal-hal yang spesifik yang dikehendaki para pihak untuk dituangkan dalam kontrak. Dalam perjanjian ini, klausula spesifiknya tertuang pada pasal 9 yang membahas tentang barang jaminan yang dijaminkan oleh mudharin kepada shahibul maal dengan tujuan agar mudharab tetap amanah dan tanggung jawab dalam melaksanakan kontraknya.
6. Klausula Pemilihan Hukum dan Domisili
Merupakan penentuan atau jalan hukum yang akan dipilih bilamana terjadi perselisihan antara para pihak. Dalam perjanjian ini, hanya tertuang jika terjadi force majeure seperti bencana alam, pemberontakan, peperangan , dan atau peristiwa lain yang bukan dikehendaki manusia dan tidak dapat dihindari, maka hukum yang berlaku ialah kedua pihak masing-masing akan melepaskan kewajibannya. Akan tetapi bila terjadi peristiwa yang memang berasal dari manusia dan bukan karena factor alam seperti perselisihan, wanprestasi dan lain-lain, dalam perjanjian ini tidak diatur secara terperinci.

 Penutup
1. Pernyataan Para Pihak tentang hal-hal yang Membatalkan Kontrak
Merupakan pernyataan para pihak yang menyatakan tentang batalnta kontrak. Dalam perjanjian ini, pernyataan tersebut tertuang dalam pasal 11 tentang batalnya al-mudharabah. Dalam perjanjian itu dijelaskan tentang bagaimana mekanisme batalnya perjanjian tersebut.
2. Penandatanganan Para Pihak
Yaitu pembubuhan tanda tangan para pihak yang melakukan kontrak atau perjanjian sebagai tanda bahwa keduanya telah menyetujui dan sepakat terhadap isi kontrak tersebut secara keseluruhan dan berakibat berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Dalam perjanjian tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, baik shahibul maal dan mudharib yang disertai dengan materai 3000 rupiah dan diketahui oleh istrinya serta disaksikan oleh dua orang saksi.



B. Analisis Aspek Syariah
Perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak tersebut bila dilihat dari sisi definisi dan akadnya tidak menyalahi aspek syariah. Karena perjanjian tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) pada fatwanya No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh). Dalam hal mekanismenya juga tidak terlihat menyimpang dari aspek syariah. Karena kedua belah pihak telah melakukannya dengan benar, pembagiannya jelas dimana ada shahibul maal dan mudharib, pembagian porsi keuntungan dan kerugiannya pun jelas disebutkan serta jangka waktunya pun jelas disebutkan yaitu satu bulan. Pembiayaan yang diberikan pun sesuai dengan ketentuan, yaitu dalam bentuk uang bukan piutang atau tagihan dan jumlahnya pun jelas sebesar Rp 5.500.000. Adapun pengembalian modal dan pemberian keuntungan akan diberikan langsung di akhir masa perjanjian.
Sedangkan pada pembagian keuntungan berdasarkan prinsip profit sharing, dimana keuntungan yang dibagi dihitung dari laba bersih usaha yang dilakukan mudharib. Sedangkan kerugiannya jika disebabkan hal yang wajar dan patut, maka ditanggung oleh shahibul maal. Adapun jika kerugian yang disebabkan karena kesalahan atau kelalaian mudharib, maka mudhariblah yang menanggung.

Macam-Macam Kontrak dalam Perbankan Syariah dari sisi Penyaluran Dana

BAB I

PENDAHULUAN

Asas dari kegiatan usaha perbankan syariah adalah prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Yang dimaksud dengan berasaskan prinsip syariah adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung riba, maisir, gharar, objek haram dan menimbulkan kezaliman. Sedangkan yang dimaksud dengan berasaskan demokrasi ekonomi adalah kegiatan usaha yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan dan kemanfaatan.

Fungsi dari perbankan syariah adalah melakukan fungsi penghimpunan dan penyaluran dana ke masyarakat. Dalam hal fungsi penyaluran dana ke masyarakat, perbankan syariah memakai bermacam-macam akad yang dipakai, diantaranya yaitu akad atau kontrak berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli (al-Bai’), sewa (al-Ijarah) dan pinjaman (al-Qardh).

Setiap akad atau kontrak memiliki fitur dan mekanisme yang berbeda serta risiko yang hampir sama. Untuk pembahasan lebih lanjut lagi, setiap akad atau kontrak akan dibahas pada bab selanjutnya.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Kontrak Prinsip Bagi Hasil (Profit and Loss Sharing)

Secara umum, kontrak prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzara’ah, dan al-musaqah. Sungguhpun demikian, prinsip yang paling banyak dipakai adalah al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzara’ah dan al-musaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank islam.[1]

  1. Kontrak al-Musyarakah (Joint Venture Profit Sharing)

Biasanya kontrak akad al-Musyarakah di bank syariah dipakai untuk produk-produk pembiayaan proyek dan modal ventura. Menurut buku yang dikeluarkan oleh Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia yang berjudul Kodifikasi Produk Perbankan Syariah, Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:

a. Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;

b. Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;

c. Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;

d. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan

e. Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujroh, tanpa imbalan, atau bagi hasil.

Adapun pengertian dari kontrak al-Musyarakah itu sendiri adalah transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing.[2] Fatwa syariah mengenai kontrak al-Musyarakah telah diatur dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 08/DSN-MUI/IV/2000, tentang Pembiayaan Musyarakah. Dan dalam Peraturan Bank Indonesia PBI No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah beserta ketentuan perubahannya. Dan PBI No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. Mengenai perlakuan akuntansi kontrak atau akad al-Musyarakah diatur dalam Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.106 tentang Akuntansi Musyarakah dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) yang berlaku.

Melalui kontrak ini, dua pihak atau lebih (termasuk bank dan lembaga keuangan bersama nasabahnya) dapat mengumpulkan modal mereka untuk membentuk sebuah perusahaan (syirkah al inan) sebagai sebuah badan hukum (legal entity). Setiap pihak memiliki bagian secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal mereka dan mempunyai hak mengawasi (voting right) perusahaan sesuai dengan proporsinya. Untuk pembagian keuntungan, setiap pihak menerima bagian ke-untungan secara proporsional dengan kontribusi modal masing-masing atau sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya. Bila perusahaan merugi, maka kerugian itu juga dibebankan secara proporsional kepada masing-masing pemberi modal. Aplikasinya dalam perbankan terlihat pada akad yang diterapkan pada usaha atau proyek di mana bank membiayai sebagian saja dari jumlah kebutuhan investasi atau modal kerjanya. Selebihnya dibiayai sendiri oleh nasabah. Akad atau kontrak ini juga diterapkan pada sindikasi antar bank atau lembaga keuangan. Dalam kontrak tersebut, salah satu pihak dapat mengambil alih modal pihak lain sedang pihak lain tersebut menerima kembali modal mereka secara bertahap.

Inilah yang disebut Musyarakah al Mutanaqishah.[3] Aplikasinya dalam perbankan adalah pada pembiayaan proyek oleh bank bersama nasabahnya atau bank dengan lembaga keuangan lainnya, di mana bagian dari bank atau lembaga keuangan diambil alih oleh pihak lainnya dengan cara mengangsur. Akad atau kontrak ini juga dapat dilaksanakan pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sedangkan usahanya berjalan terus dengan modal yang tetap.

Mengenai Rukun dan Syarat Umum dari kontrak al-Musyarakah, ulama Hanafiyah mengemukakan bahwa rukun al-Musyarakah adalah ijab (ungkapan penawaran melakukan perserikatan). Menurutnya, prinsip al-Musyarakah adalah adanya kerelaan di antara kedua belah pihak. Bagi ulama Hanafiyah yang berakad atau berkontrak dan objeknya bukan termasuk rukun, tetapi termasuk syarat. Menurut jumhur ulama, rukun al-Musyarakah itu ada tiga yaitu:

  1. Kedua pihak yang berakad atau berkontrak
  2. Shigat (lafal ijab dan qabul)
  3. Objek akad[4]

Adapun landasan syariahnya adalah Al Qur’an surat an Nisaa’ pada potongan ayat 12, yang artinya: “…maka mereka berserikat pada sepertiga…” (an Nisaa’:12) dan surat Shaad ayat 24, yang artinya: “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal soleh.” (Shaad: 24). Dan pada Hadits Nabi yang artinya: dari Abu hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman, ‘Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya.’” (HR Abu Daud).

Terdapat banyak manfaat dari kontrak al-Musyarakah ini, diantaranya yaitu:

1. bank akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan nasabah meningkat.

2. bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank, sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.

3. pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah.

4. bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent)mencari usha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan. Hal ini karena keuntungan yang riil dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.

5. prinsip bagi hasil dalam kontrak al-Musyarakah/al-Mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap di mana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.[5]

Adapun risiko yang terdapat dalam kontrak al-Musyarakah, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan, relatif tinggi, yaitu sebagai berikut:

Ø Risiko Pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default.

Ø Risiko Pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar jika pembiayaan atas dasar akad musyarakah diberikan dalam valuta asing.

Ø Risiko Operasional yang disebabkan oleh internal fraud antara lain pencatatan yang tidak benar atas nilai posisi, penyogokan/ penyuapan, ketidaksesuaian pencatatan pajak (secara sengaja), kesalahan, manipulasi dan mark up dalam akuntansi/ pencatatan maupun pelaporan.[6]

Jadi secara ringkas fitur dan mekanisme dari kontrak al-Musyarakah ini adalah sebagai berikut:

ü Bank dan nasabah masing-masing bertindak sebagai mitra usaha dengan bersama-sama menyediakan dana dan/atau barang untuk membiayai suatu kegiatan usaha tertentu;

ü Nasabah bertindak sebagai pengelola usaha dan Bank sebagai mitra usaha dapat ikut serta dalam pengelolaan usaha sesuai dengan tugas dan wewenang yang disepakati seperti melakukan review, meminta bukti-bukti dari laporan hasil usaha yang dibuat oleh nasabah berdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan;

ü Pembagian hasil usaha dari pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati;

ü Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan para pihak;

ü Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang, serta bukan dalam bentuk piutang atau tagihan;

ü Dalam hal Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah diberikan dalam bentuk uang harus dinyatakan secara jelas jumlahnya;

ü Dalam hal Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah diberikan dalam bentuk barang, maka barang tersebut harus dinilai atas dasar harga pasar (net realizable value) dan dinyatakan secara jelas jumlahnya;

ü Jangka waktu Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah, pengembalian dana, dan pembagian hasil usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Bank dan nasabah;

ü Pengembalian Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah dilakukan dalam dua cara, yaitu secara angsuran ataupun sekaligus pada akhir periode Pembiayaan, sesuai dengan jangka waktu Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah;

ü Pembagian hasil usaha berdasarkan laporan hasil usaha nasabah berdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan; dan

ü Bank dan nasabah menanggung kerugian secara proporsional menurut porsi modal masing-masing.[7]

Secara umum, aplikasi perbankan dari kontrak al-Musyarakah ini dapat digambarkan dalam skema seperti dibawah ini:

2. Kontrak al-Mudharabah (Trustee Profit Sharing)

Biasanya kontrak akad al-Mudharabah di bank syariah dipakai untuk banyak produk baik itu produk penghimpunan dana seperti tabungan, giro, deposito atau pun produk penyaluran dana seperti produk pembiayaan. Menurut buku yang dikeluarkan oleh Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia yang berjudul Kodifikasi Produk Perbankan Syariah, Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:

a. Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;

b. Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;

c. Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;

d. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan

e. Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujroh, tanpa imbalan, atau bagi hasil.

Kontrak al-Mudharabah adalah Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.[8] Fatwa syariah mengenai kontrak al-Mudharabah ini terdapat pada fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh). Dan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI No.7/6/PBI/2005) tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah beserta ketentuan perubahannya. Dan PBI No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. Dan mengenai perlakuan akuntansi kontrak atau akad al-Mudharabah diatur dalam Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.105 tentang akuntansi Mudharabah dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) yang berlaku.

Kontrak mudharabah juga merupakan suatu bentuk equity financ­ing, tetapi mempunyai bentuk (feature) yang berbeda dari musyarakah. Pada mudharabah, hubungan kontrak bukan antar pemberi modal, melainkan antara penyedia dana (shahibul maal) dengan entrepreneur (mudharib). Pada kontrak mudharabah, seorang mudharib (dapat berupa perorangan, rumah tangga perusahaan atau suatu unit ekonomi, ter­masuk bank) memperoleh modal dari unit ekonomi lainnya untuk tujuan melakukan perdagangan. Mudharib dalam kontrak ini menjadi trustee atas modal tersebut. Jika proyek selesai, mudharib akan mengembalikan modal tersebut kepada penyedia modal berikut porsi keuntungan yang telah disetujui sebelumnya. Bila terjadi kerugian maka seluruh kerugian dipikul oleh shahibul maal. Sedang mudharib kehilangan keuntungan (imbalan bagi-hasil) atas kerja yang telah dilakukannya. Bank dan lembaga keuangan dalam kontrak ini dapat menjadi salah satu pihak. Mereka dapat menjadi pengelola dana (mudharib) dalam hubungan mereka dengan para penabung dan investor, atau dapat menjadi penyedia dana (shahibul maal) dalam hubungan mereka dengan pihak pengguna dana.[9] Ada dua tipe mudharabah, yaitu Mutlaqah (tidak terikat) dan Muqayyadah (terikat);

1. Mudharabah Muthlaqah adalah Mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuai permintaan pemilik dana.

2. Mudharabah Muqayyadah adalah Mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuai

permintaan pemilik dana.

Mengenai Rukun dan Syarat kontrak al-Mudharabah, ulama hanafiyah mengemukakan bahwa rukun al-Mudharabah adalah ijab dan qabul. Sedangkan menurut jumhur ada tiga, yaitu:

1. Orang yang berakad (Shahibul maal dan pengelola)

2. Modal, pekerjaan, dan keuntungan

3. Shigat (ijab qabul)

Adapun syarat-syarat al-Mudharabah, sesuai dengan rukun yang dikemukakan jumhur ulama di atas adalah:

a. Yang terkait dengan orang yang melakukan akad, harus orang yang cakap hukum dan cakap diangkat sebagai wakil, karena pada satu sisi posisi orang yang akan mengelola modal adalah wakil dari pemilik modal. Itulah sebabnya, syarat-syarat seorang wakil juga berlaku bagi pengelola modal dalam kontrak al-Mudharabah.

b. Yang terkait dengan modal, disyaratkan: (1)berbentuk uang, (2)jelas jumlahnya, (3)tunai, dan (4)diserahkan sepenuhnya kepada pedagang/pengelola modal. Oleh sebab itu, jika modal itu berbentuk barang, menurut para mayoritas ulama tidak dibolehkan, karena sulit untuk menentukan keuntungannya yang cenderung menimbulkan gharar.

c. Yang terkait dengan keuntungan, disyaratkan bahwa pembagian keuntungan harus jelas dan porsi masing-masing diambilkan dari keuntungan dagang itu, seperti setengah, sepertiga, atau seperempat. Apabila pembagian keuntungan tidak jelas, menurut ulama Hanafiyah, akad itu fasiq (rusak).

d. Yang terkait dengan ijab qabul, harus diucapkan oleh kedua pihak guna menunjukkan kemauan mereka untuk menyempurnakan kontrak. Shigat harus sesuai dengan hal-hal sebagai berikut: (1)secara eksplisit dan implisit menunjukkan tujuan kontrak, (2)shigat diangggap tidak sah jika salah satu pihak meninggalkan tempat berlangsungnya negosiasi tersebut, sebelum kontrak disempurnakan.[10]

Secara umum, landasan dasar syariah al-Mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Diantaranya terdapat pada al Quran surat al Muzzammil potongan ayat 20, yang artinya: “…dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT…”(al Muzzammil: 20) dan yang artinya, “Apabila telah ditunaikan sholat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT…”(al Jumu’ah: 10) serta yang artinya, “Tidak ada dosa (halangan) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu…”(al Baqarah: 198). Dan hadits nabi yang artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah saw. Dan Rasulullah pun membolehkannya”.(HR Thabrani) dan hadits nabi yang artinya: “Dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual”. (HR Ibnu Majah).

Terdapat banyak manfaat dari kontrak al-Mudharabah ini, diantaranya yaitu:

1. Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.

2. Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.

3. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah.

4. Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent)mencari usha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.

5. Prinsip bagi hasil dalam kontrak al-Musyarakah/al-Mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap di mana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.

Adapun risiko yang terdapat dalam kontrak al-Mudharabah, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan, relatif tinggi, yaitu sebagai berikut :

  • Risiko Pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default.
  • Risiko Pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar jika pembiayaan atas dasar akad mudharabah diberikan dalam valuta asing.
  • Risiko Operasional yang disebabkan oleh internal fraud antara lain pencatatan yang tidak benar atas nilai posisi, penyogokan/ penyuapan, ketidaksesuaian pencatatan pajak (secara sengaja), kesalahan, manipulasi dan mark up dalam akuntansi/ pencatatan maupun pelaporan.[11]

Secara umum, aplikasi perbankan dari kontrak al-Mudharabah ini dapat digambarkan dalam skema seperti dibawah ini:

3. Kontrak al-Muzara’ah (Harvest-Yield Profit Sharing)

Al-Muzara’ah adalah kontrak kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen. Al-Muzara’ah seringkali diidentikkan dengan mukharabah. Di antara keduanya terdapat sedikit perbedaan yaitu: Muzara’ah untuk benihnya dari pemilik lahan dan Mukharabah untuk benihnya dari penggarap.[12]

Adapun rukun yang terdapat dalam kontrak kerjasama berbentuk muzara’ah terdiri dari pemilik lahan (Shahib al-ardhi), petani penggarap (al-amil/muzari’), objek muzara’ah yaitu lahan dan hasil yang diperoleh sebagai keuntungan, dan ijab qabul. Masing-masing unsur ini mesti memenuhi syarat yang telah ditentukan. Sementara syarat-syarat yang menyangkut tanah pertanian antara lain; tanah tersebut merupakan tanah yang boleh digarap dan menghasilkan, bukan tanah tandus, batas-batas tanah harus jelas, dan tanah tersebut diserahkan sepenuhnya kepada petani untuk digarap. Sedangkan syarat yang berkaitan dengan hasil panen yaitu; pembagian hasil panen bagi masing-masing pihak harus jelas, hasil itu benar-benar milik bersama orang yang akad tanpa boleh ada pengkhususan, dan pembagian hasil panen ditentukan sejak dari awal akad, agar tidak timbul perselisihan.[13]

4. Kontrak al-Musaqah (Plantation Management Fee Based on Certain Portion of Yield)

Al-Musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah di mana si penggarap hanya bertaanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan tanaman. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen. Yang dimaksud dengan “tanaman” dalam akad kontrak ini adalah tanaman tua atau tanaman keras yang berbuah untuk mengharapkan buahnya seperti kelapa dan sawit, atau yang bergetah untuk mengharapkan getahnya, bukan tanaman tua untuk mengharapkan kayunya.

Perawatan di sini mencakup mengairi (inilah arti sebenarnya dengan musaqat), menyiangi, merawat, dan usaha lain yang berkenaan dengan buahnya. Karena kerjasama disini dalam hal yang kerjanya maupun hasilnya berketerusan, maka ukuran kerjasama ditentukan oleh waktu.[14]

Adapun persyaratan objek kerja sama al-Musaqah dalam hal ini yaitu pohon-pohon atau tanaman keras mestilah jelas wujudnya dan diketahui kedua belah pihak, dapat dikerjakan, menghasilkan namun belum dapat dipanen sehingga memerlukan perawatan. Keuntungan yang diperoleh adalah bagian dari hasil pepohonan yang dirawat tersebut secara ukuran persentase, bukan dengan kadar yang pasti ditentukan.[15]


B. Kontrak Prinsip Jual-Beli

Pengertian jual-beli meliputi berbagai akad pertukaran (exchange contract) antara suatu barang dan jasa dalam jumlah tertentu atas barang dan jasa lainnya. Penyerahan jumlah atau harga barang dan jasa tersebut dapat dilakukan dengan segera (cash and carry) ataupun secara tangguh (deferred). Oleh karenanya, untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan (debt financing) syarat-syarat al bai' menyangkut berbagai tipe kontrak jual-beli tangguh (deferred contract of exchange).[16]

Dalam hukum ekonomi Islam, telah diidentifikasi dan diuraikan macam-macam jual-beli, termasuk jenis-jenis jual-beli yang dilarang oleh Islam. Berdasarkan barang yang dipertukarkan, jual beli terbagi empat macam:
1) Bai' al muthlaqah, yaitu pertukaran antara barang atau jasa dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Jual-beli semacam ini menjiwai semua produk-produk lembaga keuangan yang didasar-kan atas prinsip jual-beli.
2) Bai' al muqayyadah, yaitu jual-beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Aplikasi jual-beli semacam ini dapat dilakukan sebagai jalan keluar bagi transaksi ekspor yang tidak dapat menghasilkan valuta asing (devisa). Karena itu dilaku­kan pertukaran barang dangan barang yang dinilai dalam valuta asing. Transaksi semacam ini lazim disebut counter trade.
3) Bai' al sharf, yaitu jual-beli atau pertukaran antara satu mata uang asing dengan mata uang asing lain, seperti antara rupiah dengan dolar, dolar dengan yen dan sebagainya. Mata uang asing yang diperjualbelikan itu dapat berupa uang kartal (bank notes) ataupun dalam bentuk uang giral (telegrafic transfer ataumailtransfer).
4) Bai' as salam adalah akad jual-beli di mana pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang telah disebutkan spesifikasinya, sedangkan barang yang diperjualbelikan itu akan diserahkan kemudian, yaitu pada tanggal yang disepakati. Bai' as salam biasanya dilakukan untuk produk-produk pertanian jangkapendek.

Sedangkan pembagian jual beli berdasarkan harganya terbagi empat macam;
1) Bai’ al murabahah adalah akad jual-beli barang tertentu. Dalam transaksi jual-beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.

2) Bai’ al musawamah adalah jual-beli biasa, di mana penjual tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatnya.

3) Bai' al muwadha'ah yaitu jual-beli di mana penjual melakukan penjualan dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar atau dengan potongan (discount). Penjualan semacam ini biasanya hanya dilakukan untuk barang-barang atau aktiva tetap yang nilai bukunya sudah sangat rendah.

4) Bai’ al-tauliyah, yaitu jual beli dimana penjual melakukan penjualan dengan harga yang sama dengan harga pokok barang.

Terdapat bentuk jual-beli lain yang disebut dengan Bai' al istishna', yaitu kontrak jual-beli di mana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu tapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan syarat-syarat yang di­sepakati bersama, sedangkan barang yang dibeli diproduksi dan diserahkan kemudian.

Di antara jenis-jenis jual-beli tersebut, yang lazim digunakan sebagai model pembiayaan syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bai' al murabahah, bai' as- salam dan bai' al istishna'.

A. Kontrak Prinsip jual beli al-Murabahah

Al-Murabahah adalah salah satu bentuk jual-beli yang bersifat amanah. Bentuk jual-beli ini berlandaskan pada sabda Rasulullah SAW dari Shuhaib ar Rumy r.a.: "Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai (murabahah), muqaradhah (nama lain dari mudharabah) dan mencampur tepung dengan gandum untuk kepentingan rumah, bukan untuk diperjual­belikan." (HR. Ibnu Majah) dan pada firman Allah SWT yang terdapat pada potongan ayat 275 surat al Baqarah yang artinya “…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (al Baqarah: 275). Menurut buku kodifikasi produk perbankan syariah yang ditulis oleh Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia bahwa yang dimaksud dengan kontrak jual beli al-Murabahah adalah Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati olah para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli. Fatwa syariah yang mengatur mengenai kontrak jual beli al-Murabahah adalah Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah, Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang Uang Muka Dalam Murabahah, Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 16/DSN-MUI/IX/2000 tentang Diskon Dalam Murabahah, Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 23/DSN-MUI/III/2002 tentang Potongan Pelunasan Dalam Murabahah, Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 46/DSN-MUI/II/2005 tentang Potongan Tagihan Murabahah (Khashm Fi Al-Murabahah), Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 47/DSN-MUI/II/2005 tentang Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar, Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 48/DSN-MUI/II/2005 tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah dan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 49/DSN-MUI/II/2005 tentang Konversi Akad Murabahah. Dan tercantum dalam PBI No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah beserta ketentuan perubahannya, PBI No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. Dan mengenai perlakuan akuntansi kontrak atau akad bai’ murabahah diatur dalam Pedoman Standar Akuntansi Keuangan/PSAK No.102 tentang Akuntansi Murabahah dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) yang berlaku.

Al Murabahah adalah kontrak jual-beli atas barang tertentu. Pada transaksi jual-beli tersebut penjual harus menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan dan tidak termasuk barang haram. Demikian juga, harga pembelian dan keuntungan yang diambil dan cara pembayarannya harus disebutkan dengan jelas.

Adapun risiko yang terdapat dalam kontrak bai’ al-Murabahah, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan, relatif tinggi, yaitu sebagai berikut:[17]

  • Risiko Pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default.
  • Risiko Pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar jika pembiayaan atas dasar akad murabahah diberikan dalam valuta asing.

Dalam teknis perbankan, murabahah adalah akad jual-beli antara bank selaku penyedia barang (penjual) dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Bank memperoleh keuntungan dari jual-beli yang disepakati bersama. Rukun dan syarat murabahah adalah sama dengan rukun dan syarat dalam fiqih, sedangkan syarat-syarat lain seperti barang, harga dan cara pembayaran adalah sesuai dengan kebijakan bank yang bersangkutan. Harga jual bank adalah harga beli dari pemasok ditambah keuntungan yang disepakati bersama. Jadi nasabah mengetahui keuntungan yang diambil oleh bank.[18]

Selama akad belum berakhir maka harga jual-beli tidak boleh berubah. Apabila terjadi perubahan maka akad tersebut menjadi batal. Cara pembayaran dan jangka waktunya disepakati bersama, bisa secara lumpsum ataupun secara angsuran. Murabahah dengan pem­bayaran secara angsuran ini disebut juga bai' bi tsaman ajil. Dalam prak-teknya nasabah yang memesan untuk membeli barang menunjuk pemasok yang telah diketahuinya menyediakan barang dengan spesifikasi dan harga yang sesuai dengan keinginannya. Atas dasar itu bank melakukan pembelian secara tunai dari pemasok yang dikehendaki oleh nasabahnya, kemudian menjualnya secara tangguh kepada nasabah yang bersangkutan. Melalui akad murabahah, nasabah dapat memenuhi kebutuhannya untuk memperoleh dan memiliki barang yang dibutuhkan tanpa harus menyediakan uang tunai lebih dulu. Dengan kata lain nasabah telah memperoleh pembiayaan dari bank untuk pengadaan barang tersebut.

Secara ringkas fitur dan mekanisme dari kontrak bai’ al-murabahah adalah sebagai berikut:[19]

  • Bank bertindak sebagai pihak penyedia dana dalam kegiatan transaksi Murabahah dengan nasabah;
  • Bank dapat membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya;
  • Bank wajib menyediakan dana untuk merealisasikan penyediaan barang yang dipesan nasabah; dan
  • Bank dapat memberikan potongan dalam besaran yang wajar dengan tanpa diperjanjikan dimuka.

Ketentuan yang harus dipenuhi dalam jual beli murabahah meliputi hal-hal sebagai berikut:[20]

  1. jual beli murabahah harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki/hak kepemilikan telah berada di tangan penjual. Artinya bahwa keuntungan dan resiko barang tersebut ada pada penjual sebagai konsekuensi dari kepemilikan yang timbal dari akad yang sah.
  2. adanya kejelasan informasi mengenai besarnya modal (harga pembelian) dan biaya-biaya lain yang lazim dikeluarkan dalam jual beli (capital outlay) pada suatu komoditi, semuanya harus diketahui oleh pembeli saat akad; dan ini merupakan salah satu syarat sah murabahah.
  3. ada informasi yang jelas tentang keuntungan baik nominal maupun persentase sehingga diketahui oleh pembeli sebagai salah satu syarat sah murabahah.
  4. dalam sistem murabahah, penjual boleh menetapkan syarat kepada pembeli untuk menjamin kerusakan yang tidak tampak pada barang, tetapi lebih baik syarat seperti itu tidak ditetapkan, karena pengawasan barang merupakan kewajiban penjual disamping untuk menjaga kepercayaan.
  5. transaksi pertama (antara penjual dan pembeli pertama) haruslah sah, jira tidak sah maka tidak boleh jual beli secara murabahah (antara pembeli pertama yang menjadi penjual kedua dengan pembeli murabahah), karena murabahah adalah jual beli dengan harga pertama disertai tambahan keuntungan.

Secara umum, aplikasi perbankan dari kontrak ba’i al-Murabahah dapat digambarkan dalam skema berikut ini:

B. Kontrak prinsip jual beli Bai' as Salam

Secara etimologi salam berarti salaf (dahulu). Bai' as salam ada­lah akad jual-beli suatu barang di mana harganya dibayar dengan segera, sedangkan barangnya akan diserahkan kemudian dalam jang­ka waktu yang disepakati. Menurut buku kodifikasi produk perbankan syariah yang ditulis oleh Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia bahwa yang dimaksud dengan kontrak jual beli as-Salam adalah Transaksi jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh. Fatwa syariah yang mengatur mengenai kontrak jual beli as-Salam adalah Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam. Dan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia PBI No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah beserta ketentuan perubahannya. PBI No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. Adapun perlakuan akuntansinya yaitu terdapat pada Pedoman Standar Akuntansi Keuangan/PSAK No. 103 tentang akuntansi Salam dan PAPSI yang berlaku.

Beberapa landasan Syariah dapat disebutkan antara lain:
Ibn Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. Datang ke Madinah di mana penduduknya melakukan salaf (salam) dalam buah-buahan (untuk jangka waktu) satu, dua, dan tiga tahun. Beliau berkata: “Barang siapa yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.” Dan dari Shuhaib ra bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan:jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah).

Dalam teknis perbankan syariah, salam berarti pembelian yang dilakukan oleh bank dari nasabah dengan pembayaran di muka dengan jangka waktu penyerahan yang disepakati bersama. Harga yang dibayarkan dalam salam tidak boleh dalam bentuk utang melainkan dalam bentuk tunai yang dibayarkan segera. Tentu saja bank tidak bermaksud hanya melakukan salam untuk memperoleh barang. Barang itu harus dijual lagi untuk memperoleh keuntungan. Oleh karena itu dalam prakteknya transaksi pembelian salam oleh bank selalu diikuti atau dibarengi dengan transaksi penjualan kepada pihak atau nasabah lainnya. Apabila penjualan barang itu juga dilakukan dalam bentuk salam, maka transaksi itu menjadi paralel salam. Bank dapat juga melakukan penjualan barang itu dengan menggunakan skema murabahah.[21]

Adapun risiko yang terdapat dalam kontrak bai’ as-Salam, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan, relatif tinggi, yaitu sebagai berikut:[22]

  • Risiko Pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default.
  • Risiko Pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar jika modal Salam dalam penyelesaian adalah dalam valuta asing.

Pada umumnya nasabah yang memerlukan fasilitas salam adalah nasabah yang menerima pesanan dari pelanggannya dengan syarat bahwa harga atas barang itu akan dibayar setelah barang diserahkannya. Sementara nasabah tidak memiliki dana yang cukup untuk melakukan pengadaan barang yang dipesan tersebut. Agar nasabah dapat memperoleh dana yang dibutuhkan itu maka ia bukan melakukan penjualan langsung kepada pemesannya, melainkan menjual kepada bank dengan salam dan posisinya sebagai penjual terhadap pemesannya digantikan oleh bank. Tentu saja harga dalam jual-beli antara bank dengan nasabah produsen itu lebih rendah daripada harga yang disepakati antara produsen dengan pemesan barang. Selisih harga itu menjadi keuntungan bank.

Secara ringkas fitur dan mekanisme dari kontrak bai’ as-Salam adalah sebagai berikut:[23]

Ø Bank bertindak baik sebagai pihak penyedia dana dalam kegiatan transaksi Salam dengan nasabah;

Ø Bank dan nasabah wajib menuangkan kesepakatan dalam bentuk perjanjian tertulis berupa Akad Pembiayaan atas dasar Salam;

Ø Penyediaan dana oleh Bank kepada nasabah harus dilakukan di muka secara penuh yaitu pembayaran segera setelah Pembiayaan atas dasar Akad Salam disepakati atau paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Pembiayaan atas dasar Akad Salam disepakati; dan

Ø Pembayaran oleh Bank kepada nasabah tidak boleh dalam bentuk pembebasan utang nasabah kepada Bank atau dalam bentuk piutang Bank.

Secara umum, aplikasi perbankan dari kontrak prinsip bai’ as-Salam dapat digambarkan dalam skema berikut ini:

C. Kontrak prinsip jual beli Bai’ al-Istishna’

Bai’ al-Istishna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran: apakah pembayaran dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang. Menurut buku kodifikasi produk perbankan syariah yang ditulis oleh Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia bahwa yang dimaksud dengan kontrak jual beli istishna’ adalah Transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Musthofa Ahmad al-Zarqa’ mendefinisikan istishna’ sebagai “akad penjualan barang yang bersifat manufacture (barang hasil olahan/kerajinan), dengan kewajiban bagi penjual untuk menghadirkan barang tersebut, dengan materilnya berasal dari pihak penjual dengan spesifikasi dan harga yang telah disepakati”. Sedangkan menurut Wahbah al-Zuhaily, istishna’ adalah akad dengan pihak pengrajin untuk mengerjakan suatu barang (pesanan) tertentu, di mana materi dan biaya produksi menjadi tanggung jawab pihak pengrajin. Dalam akad istishna’ hanya berlaku pada objek barang yang dapat dibuat (melalui proses produksi) dan tidak berlaku pada barang seperti padi, jagung, kapas, buah-buahan dan lain-lain, serta objek barang harus dapat dispesifikasikan dengan jelas hal ini ditujukan untuk menghindari unsur gharar (ketidakjelasan).[24]

Fatwa syariah yang mengatur mengenai kontrak jual beli istishna’ adalah Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna’ dan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 22/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Istishna’ Paralel. Dan diatur dalam Peraturan bank Indonesia PBI No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah beserta ketentuan perubahannya dan PBI No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. Adapun perlakuan akuntansinya yaitu terdapat pada Pedoman Standar Akuntansi Keuangan/PSAK No. 104 tentang akuntansi istishna’.

Rukun dalam istishna’ pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan rukun yang ada pada jual beli biasa dan jual beli salam, adapun rukun jual beli istishna’ adalah pembeli/pemesan (Mushtani’), penjual/pembuat barang/produsen (Shani’), modal/uang (al-tsaman), barang/jasa/spesifikasi barang yang akan dipesan (Mashnu’), shigot (ijab qabul) dan harga barang. [25]

Secara ringkas fitur dan mekanisme dari kontrak bai’ istishna’ adalah sebagai berikut:

Ø Bank bertindak baik sebagai pihak penyedia dana dalam kegiatan transaksi Istishna’ dengan nasabah; dan

Ø Pembayaran oleh Bank kepada nasabah tidak boleh dalam bentuk pembebasan utang nasabah kepada Bank atau dalam bentuk piutang Bank.

Adapun tujuan/manfaat dari bai’ istishna’ ini, yaitu sebagai berikut;

ü bagi bank: sebagai salah satu bentuk penyaluran dana dalam rangka menyediakan barang yang diperlukan oleh nasabah dan memperoleh pendapatan dalam bentuk margin.

ü bagi nasabah: memperoleh barang yang dibutuhkan sesuai spesifikasi tertentu.

Dan terdapat risiko dalam kontrak bai’ istishna’ ini, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan, relatif tinggi, yaitu sebagai berikut:[26]

  • Risiko Pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default, baik dalam penyelesaian aktiva istishna’ dalam penyelesaian maupun penyelesaian kewajiban pembayaran aktiva istishna’ yang sudah diserahkan.
  • Risiko Pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar jika modal aktiva istishna’ dalam penyelesaian adalah dalam valuta asing.

Secara umum, aplikasi perbankan dari kontrak prinsip bai’ istishna’ dapat digambarkan dalam skema berikut ini:

C. Kontrak Prinsip al-Ijarah (Operational Lease And Financial Lease)

Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri.[27] Menurut buku kodifikasi produk perbankan syariah yang ditulis oleh Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia bahwa yang dimaksud dengan kontrak al-Ijarah adalah Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan. Sedangkan yang dimaksud dengan kontrak al-Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah Transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa. Fatwa syariah yang mengatur mengenai kontrak al-Ijarah dan al-Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah dan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al Ijarah al Muntahiyah bi al-Tamlik. Dan diatur dalam Peraturan bank Indonesia PBI No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah beserta ketentuan perubahannya. Dan PBI No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. Adapun perlakuan akuntansinya yaitu terdapat pada Pedoman Standar Akuntansi Keuangan/PSAK No.59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah dan PAPSI yang berlaku.

Sewa (ijarah) dan sewa-beli (ijarah wa iqtina' atau disebut juga ijarah muntahiyah bi tamlik) oleh para ulama dianggap sebagai model pembiayaan yang dibenarkan oleh syariah Islam. Model ini secara konvensional dikenal sebagai operating lease dan financing lease. Al ijarah atau sewa adalah kontrak yang melibatkan suatu barang (sebagai harga) dengan jasa atau manfaat atas barang lainnya. Penyewa dapat juga diberi opsi untuk memiliki barang yang disewakan tersebut pada saat sewa selesai, dan kontrak ini disebut al ijarah wa iqtina' atau al ijarah muntahiyah bi tamlik, di mana akad sewa yang terjadi antara bank (seba­gai pemilik barang) dengan nasabah (sebagai penyewa) dengan cicilan sewanya sudah termasuk cicilan pokok harga barang.[28] Ulama Hanafiyah, mendefinisikan al-Ijarah adalah “Transaksi terhadap suatu manfaat dengan imbalan”, sementara ulama Malikiyah mendefinisikannya dengan “Pemilikan manfaat dengan suatu imbalan terhadap sesuatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu.” Berdasarkan beberapa definisi tersebut, ada beberapa karakteristik akad/kontrak al-Ijarah yaitu:[29]

  1. al-Ijarah merupakan akad yang objeknya adalah manfaat, bukan benda (al-‘ain)
  2. manfaat yang menjadi objek al-Ijarah adalah manfaat terhadap sesuatu yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan syara’
  3. hak memanfaatkan dalam al-Ijarah harus disertai dengan imbalan

Landasan syariah mengenai kontrak al-Ijarah adalah al Qur’an surat al Baqarah ayat 233 yang artinya: “Dan, jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (al Baqarah: 233) dan hadits nabi yang artinya “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.” (HR bukhari dan Muslim) serta hadits nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah yang artinya “Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda, “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR Ibnu Majah)

Rukun dari kontrak al-Ijarah ini menurut ulama Hanafiyah terdiri dari ijab (ungkapan menyewakan) dan qabul (persetujuan terhadap sewa-menyewa). Akan tetapi jumhur ulama mengatakan bahwa rukun al-Ijarah ada empat, yaitu orang yang berakad, sewa/imbalan, manfaat, shigat (ijab-qabul). Sedangkan syarat-syarat kontrak al-Ijarah yaitu:[30]

  1. Baligh dan berakal
  2. Adanya kerelaan dari kedua belah pihak
  3. Manfaat dari objek diketahui secara sempurna
  4. Objek ijarah dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat.
  5. Objek ijarah adalah sesuatu yang dihalalkan oleh syara’
  6. Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa
  7. Objek ijarah itu merupakan sesuatu yang biasa disewakan
  8. Upah/sewa dalam akad ijarah harus jelas, tertentu dan sesuatu yang bernilai harta

Adapun tujuan/manfaat dari kontrak al-Ijarah dan al-Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah: [31]

  • Bagi bank: sebagai salah satu bentuk penyaluran dana dan memperoleh

pendapatan dalam bentuk imbalan/fee/ujroh.

  • Bagi nasabah: memperoleh hak manfaat atas barang yang dibutuhkan.

Secara ringkas fitur dan mekanisme dari kontrak al-Ijarah dan kontrak al-Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah sebagai berikut:[32]

Ø Bank bertindak sebagai penyedia dana dalam kegiatan transaksi Ijarah dengan nasabah;

Ø Bank wajib menyediakan dana untuk merealisasikan penyediaan obyek sewa yang dipesan nasabah;

Ø Pengembalian atas penyediaan dana Bank dapat dilakukan baik dengan angsuran maupun sekaligus;

Ø Pengembalian atas penyediaan dana Bank tidak dapat dilakukan dalam bentuk piutang maupun dalam bentuk pembebasan utang; dan

Ø Dalam hal pembiayaan atas dasar Ijarah Muntahiya Bittamlik, selain Bank sebagai penyedia dana dalam kegiatan transaksi Ijarah dengan nasabah, juga bertindak sebagai pemberi janji (wa’ad) antara lain untuk memberikan opsi pengalihan hak penguasaan obyek sewa kepada nasabah sesuai kesepakatan.

Secara umum, aplikasi perbankan dari kontrak al-Ijarah dapat digambarkan dalam skema berikut ini:

D. Kontrak Prinsip al-Qardh (Soft and Benevolent Loan)

Al-Qardh adalah meminjamkan harta kepada orang lain tanpa mengharap imbalan. Dalam literatur fiqih qard dikategorikan sebagai aqd tathawwu', yaitu akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.[33] Dalam rangka mewujudkan tanggung jawab sosialnya, bank Islam dapat memberikan fasilitas yang disebut al qard al hasan, yaitu penye­diaan pinjaman dana kepada pihak-pihak yang patut mendapatkannya. Menurut buku kodifikasi produk perbankan syariah yang ditulis oleh Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia bahwa yang dimaksud dengan kontrak al-Qardh adalah Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Secara syariah peminjam hanya berkewajiban membayar kembali pokok pinjamannya, walaupun syariah membolehkan peminjam untuk memberikan imbalan sesuai dengan keikhlasannya, tetapi bank sama sekali dilarang untuk meminta imbalan apapun. Bank juga dapat menggunakan akad ini sebagai produk pelengkap untuk memfasilitasi nasabah yang membutuhkan dana talangan segera untuk jangka waktu yang sangat pendek.[34]

Landasan syariah mengenai kontrak al-Qardh adalah al Qur’an surat al-Hadiid ayat 11 yang artinya: “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (al-Hadiid: 11) dan hadits nabi yang artinya: “Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi saw. Berkata, “Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah.” (HR Ibnu Majah). Fatwa syariah yang mengatur mengenai kontrak al-Qardh adalah Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al Qardh. Dan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia PBI No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah Beserta ketentuan perubahannya. Dan PBI No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. Adapun perlakuan akuntansinya yaitu pada Pedoman Standar Akuntansi Keuangan/PSAK No.59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah dan PAPSI yang berlaku.

Dan terdapat risiko dalam kontrak al-Qardh ini, yaitu sebagai berikut:[35]

  • Risiko Pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default.
  • Risiko Pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar jika Qardh untuk transaksi komersial adalah dalam valuta asing.

Adapun tujuan/manfaat dari kontrak al-Qardh ini, yaitu sebagai berikut:[36]

  • Bagi bank: sebagai salah satu bentuk penyaluran dana termasuk dalam rangka pelaksanaan fungsi sosial Bank dan peluang bank untuk mendapatkan fee dari jasa lain yang disertai dengan pemberian fasilitas Qardh.
  • Bagi nasabah: sumber pinjaman yang bersifat non komersial, sumber pembiayaan bagi nasabah yang membutuhkan dana talangan antara lain terkait dengan garansi dan pengambilalihan kewajiban.

Secara ringkas fitur dan mekanisme dari kontrak al-Qardh yaitu sebagai berikut:[37]

Ø Bank bertindak sebagai penyedia dana untuk memberikan pinjaman (Qardh) kepada nasabah berdasarkan kesepakatan;

Ø Bank dilarang dengan alasan apapun untuk meminta pengembalian pinjaman melebihi dari jumlah nominal yang sesuai Akad;

Ø Bank dilarang untuk membebankan biaya apapun atas penyaluran Pembiayaan atas dasar Qardh, kecuali biaya administrasi dalam batas kewajaran;

Ø Pengembalian jumlah Pembiayaan atas dasar Qardh, harus dilakukan oleh nasabah pada waktu yang telah disepakati; dan

Ø Dalam hal nasabah digolongkan mampu namun tidak mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada waktu yang telah disepakati, maka Bank dapat memberikan sanksi sesuai syariah dalam rangka pembinaan nasabah.

Secara umum, aplikasi perbankan dari kontrak al-Qardh dapat digambarkan dalam skema berikut ini:

BAB III

PENUTUP

Secara umum, kontrak prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzara’ah, dan al-musaqah. Sungguhpun demikian, prinsip yang paling banyak dipakai adalah al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzara’ah dan al-musaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank islam.

Adapun di antara jenis-jenis jual-beli yang lazim digunakan sebagai model pembiayaan syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bai' al murabahah, bai' as- salam dan bai' al istishna'.

Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri. Sedangkan kontrak atau akad yang terakhir dalam penyaluran dana yaitu kontrak prinsip al-Qardh yaitu Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Demikianlah makalah mengenai macam-macam kontrak dalam perbankan syariah dari sisi penyaluran dana. Makalah ini disusun sebagai pra syarat guna mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) pada mata kuliah Aspek Hukum Perjanjian Bank Syariah.



[1] Muhammad Syafi’I Antonio. Bank Syariah: dari Teori ke Praktik (Jakarta, Gema Insani Press: 2001) hal 90

[2] Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia. Kodifikasi Produk Perbankan Syariah hal.14

[3] www.google.com

[4] AH. Azharudin Lathif. Fiqh Muamalat (Jakarta, UIN Jakarta Press:2005) hal 133

[5] Muhammad Syafi’I Antonio. Bank Syariah: dari Teori ke Praktik (Jakarta, Gema Insani Press: 2001) hal 93-94

[6] Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia. Kodifikasi Produk Perbankan syariah hal.15

[7] Ibid.

[8] Ibid. hal 11

[9] www.google.com

[10] AH. Azharudin Lathif. Fiqh Muamalat (Jakarta, UIN Jakarta Press:2005) hal 135-137

[11] Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia. Kodifikasi Produk Perbankan syariah hal.12

[12] Muhammad Syafi’I Antonio. Bank Syariah: dari Teori ke Praktik (Jakarta, Gema Insani Press: 2001) hal 99

[13] AH. Azharudin Lathif. Fiqh Muamalat (Jakarta, UIN Jakarta Press:2005) hal 140-141

[14] Ibid hal 142

[15] Ibid hal 143

[16] www.google.com

[17] Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia. Kodifikasi Produk Perbankan syariah hal.16

[18] www.google.com

[19] Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia. Kodifikasi Produk Perbankan syariah hal.16

[20] AH. Azharudin Lathif. Fiqh Muamalat (Jakarta, UIN Jakarta Press:2005) hal 119-120

[21] www.google.com

[22] Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia. Kodifikasi Produk Perbankan syariah hal. 19

[23] Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia. Kodifikasi Produk Perbankan syariah hal. 18

[24] AH. Azharudin Lathif. Fiqh Muamalat (Jakarta, UIN Jakarta Press:2005) hal 112-113

[25] Ibid hal 114

[26] Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia. Kodifikasi Produk Perbankan syariah hal.20

[27] Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia. Kodifikasi Produk Perbankan syariah hal.117

[28] www.google.com

[29] AH. Azharudin Lathif. Fiqh Muamalat (Jakarta, UIN Jakarta Press:2005) hal 120-121

[30] AH. Azharudin Lathif. Fiqh Muamalat (Jakarta, UIN Jakarta Press:2005) hal 122-123

[31] Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia. Kodifikasi Produk Perbankan syariah hal 22

[32] Ibid

[33] www.google.com

[34] www.google.com

[35] Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia. Kodifikasi Produk Perbankan syariah hal 25

[36] Ibid hal 24-25

[37] Ibid hal 24